OridekNews.com, Manokwari, – Percepatan Pengalihan Personil, Prasarana dan Sarana, Pendanaan dan Dokumen (P3D) Pendidikan Menengah di Wilayah Papua Melalui SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.4/8469/SJ, tanggal 25 November 2022, mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi V DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun.
Politisi Partai NasDem ini usai hearing dengan Dinas Pendidikan Senin, (12/12/22) malam kepada media ini, menanyakan mekanisme penyerahan Prasarana dan sarana pendidikan SMA/SMK ke kabupaten/kota.
“Bulan Desember sudah mau selesai, pembahasan anggaran baik dari Provinsi maupun kabupaten/kota ini sudah berjalan, kita belum tahu aset dalam bentuk gedung maupun guru dan tenaga pendidik, penyerahan seperti apa?,” tanya Seknun.
Dia mengaku telah menyampaikan pada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tidak tergesa-gesa menyerahkan P3D. Sebab, penyerahan itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Ini persoalan bukan hanya berbicara diatas kertas, penyerahan butuh waktu sehingga di dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 404 itu, menjelaskan tentang mekanisme penyerahan, waktunya tidak singkat, paling tidak butuh waktu 2 tahun untuk menertibkan itu,” jelas Seknun.
Lihat postingan ini di Instagram
Ia menjelaskan, Bupati Walikota berkeinginan untuk penyerahan itu dilakukan pada tahun ini, namun dia memastikan bahwa akan mendapatkan persoalan serius.
“Akan berdampak pada kesiapan penganggaran di kabupaten kota, Bupati Walikota segera menghitung itu sebagai penganggaran untuk bagaimana baiknya menyangkut masalah guru P3K, kemudian guru kontak dan lain-lain. Semua masalah itu harus segera dijawab,” terangnya.
Seknun menegaskan, pihaknya di DPR Papua Barat telah menawarkan kepada Pemda kabupaten kota, agar memberikan waktu paling tidak dua tahun untuk memproses semua hal terkait P3D pendidikan menengah.
“Hasil Raker Bupati/Walikota mereka menginginkan agar Pj. Gubernur secepatnya menyelesaikan itu dan telah dilaksanakan. Nah, sekarang mereka mampu tidak menertibkan itu. Kalau tidak mampu maka konsekuensi secara psikologis para guru dan murid ada masalah dibawah. Silahkan berurusan dengan bupati walikota dan jangan kepada Gubernur dan DPR Papua Barat,” ungkap Seknun.
Untuk diketahui, Pengalihan P3D ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Papua dan Papua Barat). (ALW/ON).