OridekNews.com, Kota Sorong, – Kejaksaan Negeri Sorong mengaktifkan kembali Posko Pemantauan Pemilihan Umum tahun 2024.
Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Intel, I Putu Sastra Adi Wicaksana, SH mengatakan, dengan aktifnya Posko Pemilu 2024 diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan, berupa pengumpulan, menerima, serta menganalisa berbagai kejadian atau laporan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu.
Selain itu, menurut I Putu, Posko Pemilu ini juga melayani pengaduan secara online yang tersedia dalam beberapa platform seperti Whatsapp, Instagram dan sarana e-mail.
“Posko Pemilu Kejaksaan ini juga tersedia pada setiap wilayah hukum Kejaksaan di seluruh Indonesia yang tentunya dapat digunakan sebagai sarana untuk mengantisipasi setiap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berkembang di masyarakat menjelang dan pasca Pemilu serentak Tahun 2024,” tambah I Putu. (ALW/ON).