Orideknews.com, KOTA SORONG, – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Sorong kembali melakukan aksi di kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Kamis, (02/06/2022).
Aksi itu GMNI Kota Sorong meminta Kejari Sorong agar segera menuntaskan penyidikan dan tetapkan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi ATK pada BPKAD Pemerintah Kota Sorong TA. Anggaran 2017, yang sedang ditangani oleh penyidik Kejari Sorong.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH.,MH yang didampingi Kasi Pidsus, Khusnul Fuad, SH dan Kasi Intel, I Putu Sastra Adi Wicaksana, SH saat menerima aksi menegaskan bahwa perkara ATK tidak ada SP3.
“Sedang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku, Tidak ada SP3. Jadi sekarang kewenangan ada di BPK RI, kita menetapkan tersangka apabila kami sudah mengantongi alat bukti baik dari Ahli maupun BPK,” tegas Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Khusnul Fuad, SH meminta dukungan dari GMNI Kota Sorong agar pihaknya tetap bekerja professional.
“Kami sampai saat ini masih tetap berkoordinasi dan memenuhi permintaan teman-teman audit mengingat kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti itu suatu keharusan proses penanganan tindak pidana korupsi,” tambah kasi Pidsus.
Berikut sejumlah tuntutan dalam aksi demo tersebut, pertama mendesak Kejari Kota Sorong untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran alat tulis kantor di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Kedua, mendesak kepala Kejari Kota Sorong untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan serta diduga sarat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, diantaranya pinjaman anggaran sebesar Rp2.000.000.000 yang ditandatangani salah satu Bank Papua di wilayah Jayapura, Papua.
Kemudian, pembangunan pasar moderen Kota Sorong, pembangunan stadion Bawella Kota Sorong dan proyek reklamasi di Kampung Baru Kota Sorong. (AB/ON)