Orideknews.com, MANOKWARI, – Gabungan Anggota Polda PB dan Polres Manokwari melakukan penyekatan lalu lintas disejumlah jalan di Manokwari dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.k.,M.H menjelaskan penyekatan di lokasi simpang maruni bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Manokwari khususnya masyarakat dan pengendara yang keluar masuk manokwari.
Penyekatan dilaksanakan sekitar pukul 08.00 – 15.00 WIT, karena di jalan tersebut yang di sekat termasuk kategori perbatasan di Manokwari. Sehingga dilakukan penyekatan itu.
Tak hanya itu saja, kegiatan lainnnya yang dilaksanakan yaitu menghimbau masyarakat pejalan kaki dan pengendara roda 4 maupun roda 2 harus taat prokes kesehatan Covid-19.
Memberikan himbauan kepada pengendara yang tidak mempunyai surat vaksin diarahkan putar balik, baik kendaraan masuk maupun kendaraan keluar dari manokwari.
Kabid Humas menambahkan, penerapan PPKM ini dilaksanakan sampai 9 Agustus 2021, Sesuai dengan instruksi dari Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Bupati Manokwari Hermus Indou. (ALW/ON)