Minggu, Juli 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemakaian Kelambu Efektif Turunkan Kasus Malaria? Simak Penjelasan Dinkes Papua Barat

Orideknews.com, MANOKWARI, – Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) Provinsi Papua Barat, Otto Parrorongan melalui Pengelola Program Malaria Dinkes Provinsi Papua Barat, Billy G Makamur mengaku, pemakaian kelambu punya andil besar dalam penurunan kasus malaria di Provinsi Papua Barat.

Menurut Billy, sesuai data Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat pada tahun 2017 lalu, penurunan total keseluruhan jumlah kasus malaria di Papua Barat 13.690 kasus. Namun dengan adanya penggunaan kelambu massal, maka penurunan kasus sekitar 50 persen.

“Pada saat itu (tahun 2017.red), kita melakukan distribusi kelambu massal untuk provinsi Papua Barat, sehingga  sampai dengan tahun 2019 trend kasusnya menurun dari  13.690 kasus menjadi 707 kasus, jadi sekitar 50 persen kasus menurun dalam jangka waktu dua tahun,” ujar Billy saat ditemui.

Pembagian kelambu massal oleh dinas kesehatan Provinsi Papua Barat di kabupaten Tambrauw Papua Barat pada Desember 2019. Foto: Dok Orideknews.com.
Pembagian kelambu massal oleh dinas kesehatan Provinsi Papua Barat di kabupaten Tambrauw Papua Barat pada Desember 2019. Foto: Dok Orideknews.com.

Dia berharap pada tahun 2020 ini, kasus malaria di Papua Barat berkurang ketika penggunaan kelambu massal didistribusi dan digunakan dengan baik dimasyarakat.

“Kami sangat berharap kasus ini turun, begitu juga dibarengi dengan pemantauan kasus, pemberian obat dan selalu dipantau,” katanya.

Pengelola Program Malaria Papua Barat, Billy G Makamur, S.KM
Pengelola Program Malaria Papua Barat, Billy G Makamur, S.KM

Tak hanya itu, lanjut Billy, penguatan tenaga mikroskopis, tenaga krosceker yang rutin sehingga kasus malaria bias turun secara signifikan.

“Karena disamping penggunaan kelambu, kita juga membutuhkan kualitas sumber daya manusia yang benar-benar terampil dalam mendiagnosa malaria,” tutur Billy. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)