Orideknews.com, MANOKWARI, – Yan Christian Warinussy, SH mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk melakukan investigasi terhadap proses-proses “jual beli” rekomendasi parta-partai politik menjelang pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota se Provinsi Papua Barat.
Menurut Warinussy, desakan itu didasarkan pada dugaan adanya peluang penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada beberapa kandidat Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota. Sebab, lanjut dia, hal ini didasarkan pada posisi dan jabatan yang diambil pasangan-pasangan tersebut.
“Saya beri contoh dari mana seorang kandidat misalnya bisa “belanja” rekomendasi partai hingga menghabiskan dana 2, 3 hingga 5 Milyar rupiah? Apakah dengan posisi jabatan misalnya sebagai Plh Bupati, kandidat yang bersangkutan bisa mengeluarkan dana sebanyak itu untuk kepentingan politik pribadinya? Apakah seorang pejabat yang belum mengundurkan diri dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengelola dana sebanyak itu untuk kepentingan politik pribadinya?,” tanya Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua tersebut dalam keterangan pers tertulis yang diterima media ini, Sabtu, (15/8/2020).
Warinussy meminta sebagai aparat penegak hukum, khususnya di bidang hukum pidana, Kajati Papua Barat dan jajaran intelijennya punya kepekaan hukum untuk hal seperti itu.
Pertanyaan lain, sebut Warinussy adalah jika seorang atau satu pasangan bisa “membelanjakan” uang senilai 5 hingga mungkin 10 miliar untuk rekomendasi parpol.
“Lalu bagaimana dengan ketersediaan dana untuk menjawab kebutuhan rakyat kecil di daerah-daerah ? Bagaimana mungkin misalnya satu pasangan calon bisa membelanjakan misalnya semua kursi parpol di Parlemen Kabupaten/Kota di Papua Barat? Jika 1 kursi harganya 1 Miliar, lalu ada 20 kursi berarti dana yang dihabiskan 20 Miliar, maka itu uang didapat dari mana? Apakah ada “temuan” kebocoran anggaran daerah, misalnya APBD?,” tuturnya.
Warinussy menambahkan, Kajati Papua Barat perlu menelusuri setiap calon yang hendak maju Pilkada, apakah memiliki yayasan-yayasan tertentu? Sebab yayasan tersebut bisa diduga sebagai “tempat cuci uang” dari dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Tanah Papua. (ALW/ON)