Orideknews.com, MANOKWARI, – Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam Masa Tatanan Normal Baru, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari menggelar rapat, Rabu, (10/6/2020).
Rapat yang dipimpin kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Bugie Kurniawan tersebut digelar di ruang rapat Kanim.
Dalam rapat itu, ada beberapa hal yang menjadi poin penting dalam pembahasan diantaranya, kesiapan Kantor Imigrasi Manokwari dalam melaksanakan tugas keimigrasian pada masa tatanan normal yang baru yang meliputi kesiapan fasilitas dan SOP.
Rapat tersebut diputuskan bahwa, SOP bagi pemohon dan tamu di lingkungan Kantor Imigrasi Manokwari diwajibkan melakukan 10 hal berikut.
1. Cuci tangan sebelum memasuki area kantor;
2. Dilakukan pemeriksaan antrian WNI sesuai dengan aplikasi APAPO;
3. Diperiksa suhu tubuh, pemohon yang suhu tubuhnya diatas 38⁰C dilarang untuk memasuki area kantor dan disarankan untuk melapor ke Gugus Tugass Covid-19 daerah setempat;
4. Selama masa Covid-19 hanya pemohon yang dapat memasuki ruang tunggu kecuali untuk anak dibawah umur, lansia dan difabel serta sponsor WNA;
5. Wajib menggunakan masker selama didalam ruang tunggu pelayanan;
6. Pemohon antri untuk pemeriksaan dokumen persyaratan pada Costumer Service dengan garis jarak satu meter dan separator line pintu masuk dan keluar;
7. Pemohon menunggu di kursi yang telah diberikan tanda sebatas kapasitas yang disediakan;
8.Pemohon diberikan layanan keimigrasian sesuai dengan nomor antrian;
9. Pemohon wajib menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan sebelum dan sesudah dilayani;
10. pemohon yang telah selesai dilayani dipersilahkan meninggalkan ruang pelayanan.
“Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan keimigrasian di Kantor Imigrasi Manokwari dapat memerhatikan dan mematuhi SOP yang telah ditetapkan dalam tatanan kenormalan yang baru,” harap Bugie. (ALW/ON).