Senin, Juni 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Runaweri dan Keluarga Besar Dinas Kehutanan Papua Barat Peduli Warga Biak Terdampak Covid-19

Orideknews.com, MANOKWARI, – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat F.H Runaweri salurkan 30 paket sembako kepada masyarakat Biak yang terdampak Covid-19 di kabupaten Manokwari.

Penyerahan bantuan itu disalurkan melalui kepala suku besar Biak Numfor di kabupaten Manokwari, Petrus Makbon di kediamannya, Rabu (10/6/2020). Paket sembako itu akan diteruskan kepada masyarakat Biak yang membutuhkan.

Seusai menyerahkan bantuan itu, Runaweri mengatakan, sebagai anak asli Biak sangat bertanggung jawab kepada masyarakat Biak yang tertahan selama di kabupaten Manokwari, sebab kebijakan pemerintah untuk lakukan Lock down.

Runaweri mengemukakan, sumbangan tersebut merupakan bagian dari kepedulian sosial dari Runaweri sebagai masyarakat Biak yang saat ini bekerja di Pemprov Papua Barat.

“Sebagai orang Biak saya pun berbagi melalui sumbangan dari keluarga besar dinas kehutanan Provinsi Papua Barat untuk membantu masyarakat Biak yang terdampak Covid-19 saat ini di Manokwari,” ungkap Runaweri.

Menurutnya, bantuan sembako itu tidak bisa mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat Biak, melainkan sedikit dari apa yang telah disalurkan bisa dimanfaatkan.

Secara terpisah, Kepala suku besar Biak, Petrus Makbon setelah menerima bantuan itu, ia menyampaikan terima kasih kepada kepala dinas kehutanan atas sumbangan sembako tersebut.

Selaku kepala suku Biak, Makbon mengatakan, aksi Runaweri secara pribadi dan keluarga besar Dinas Kehutanan adalah bagian dari kepedulian terhadap sesama masyarakat Biak.

“Terima kasih kepada Runaweri dan keluarga besar dinas kehutanan Provinsi Papua Barat, sebab sudah sumbangkan sembako Covid-19 kepada masyarakat Biak,” ucap Makbon.

Makbon menyampaikan, bahwa saat ini ada 500 masyarakat Biak Numfor yang tertahan di kabupaten Manokwari. Akan tetapi pada Rabu, (10/6/2020) sore, sebagian dari masyarakat dipulangkan menggunakan kapal Kasuari dari kabupaten Manokwari menuju Biak. (EN/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)