Orideknews.com, MANOKWARI, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C Warinussy mendesak Gubernur Papua Barat segera dapat memastikan hadirnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bertipe B atau tipe A di Manokwari sebagai kota dan ibukota Provinsi Papua Barat.
Menurut Warinussy, dasar hukumnya ada di dalam pasal 59 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sebagaimana dirubah dengan UU RI No.35 Tahun 2008.
Dengan demikian, kata dia, menjadi jelas bagi rakyat Papua bahwa alokasi anggaran 15 persen sebagaimana di bidang kesehatan sesuai amanat pasal 36 ayat (2) UU Otsus Papua tersebut.
“Menurut saya perlu segera ditindak-lanjuti amanat pasal 59 UU Otsus Papua tersebut. Yaitu dengan membuat regulasi atau aturan pelaksanaan setingkat Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) mengenai bidang kesehatan,” jelas Warinussy saat dihubungi, Kamis, (19/5/2020).
Khusus terkait Pandemi Covid-19, Warinussy menyebut, pasal 59 ayat (2) dari UU Otsus Papua telah memberi ruang bagi pemerintah daerah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/kota, untuk melakukan upaya pencegahan dah penanggulangan penyakit-penyakit endemis dan atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk.
Dikatakan Warinussy, Inilah dasar hukum lokal di Papua Barat yang harus digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam melakukan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan pelayanan kesehatan bagi rakyat Papua dan penduduk di daerah ini.
“Termasuk berkenaan dengan pandemi covid-19, dapat dimulai rencana pembangunan infrastruktur RSUD maupun tempat karantina khusus bagi kepentingan pencegahannya,” tambah Warinussy. (ALW/ON)