Orideknews.com, BIAK, – Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap memecat dua kepala Kampung karena tidak menjalankan tugas pemerintahan Kampung dengan baik.
Dua kepala Kampung ini juga diketahui tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Desa.
Kedua kepala Kampung dipecat setelah melalui pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten Biak Numfor.
Bupati menegaskan, dengan pemecatan itu, dihimbau para kepada kepala Kampung agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, juga dalam hal pengelolaan dana Desa.
“Sudah ada dua kepala kampung yang dipecat. Intinya mereka tidak menjalankan tugas dengan baik, dana-dana yang diharapkan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat terindikasi kuat tidak digunakan dengan baik. Intinya cukup kompleks persoalannya sehingga keduanya harus diberhentikan dari tugasnya,” jelas Bupati, Jum’at, (8/5/2020) di Biak.
Dikatakan Bupati, saat ini ada sejumlah tujuh orang kepala Kampung yang sementara diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Biak Numfor.
Pemeriksaan itu, lanjut Bupati, terkait tidak berjalannya tugas pemerintahan Kampung sesuai tugas dan fungsi pokoknya, kemudian juga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Desa tahun 2019. Dalam pemeriksaan itu, jika terbukti lalai dalam tugas, sebut Bupati, akan segera diberhentikan dari jabatannya.
“Persoalan di kepala Kampung yang diperiksa ini cukup kompleks, salah satunya meninggalkan tugas cukup lama dan tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tidak lengkap. Intinya ada indikasi kuat penyalagunaakn dana desa,” tutur Bupati.
Dia berharap masyarakat Kampung untuk mengawasi kinerja kepala Kampung.
“Silakan sampaikan laporan secara tertulis sesuai dengan fakta, pasti saya akan tindaklanjuti dengan memeriksa kepala kampung itu,” tambah Bupati.
Terkait nama kepala Kampung mana yang dipecat, bupati yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (9/5/2020) belum memberikan respon. (HUM/YM/ON)