Orideknews.com, MANOKWARI, – Salah satu pengusaha asli Papua, Fery Auparay menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Menurut Auparay, Perpres 17 tahun 2019 ini merupakan kebijakan yang sangat mulai, tetapi pemerintah provinsi dan kabupaten serta kota harus menindak lanjutinya dengan satu kebijakan di daerah berupa regulasi. Pasalnya, Perpres hanya mengatur secara umum.
“Minimal ada Perdasus, tapi kalau untuk menjawab hal ini dengan jangan waktu dekat maka harus ada Pergub yang bisa memayungi Perpres tersebut. Sehingga regulasinya jelas, jika tidak nanti akan menjadi blunder,”katanya belum lama ini.
Dikatakan Auparay, jika ada peraturan Presiden, sudah seharsunya ada Perdasus sebagai aturan turunannya.
“Jadi diharapkan kepada Gubernur, ketua DPR, dan Ketua MRPB agar segera duduk bersama untuk menindak lanjutinya, supaya jangan Perpres ini terlambat di implementasikan. Orang akan mengatakan bahwa ada Perpres 17 tahun 2019, tapi mana lex specialisnya?,” ungkapnya.
Diharapkan Auparay, minimal ditahun 2020, Gubernur Provinsi Papua Barat bisa mengeluarkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memayungi.
“Sehingga dalam instrumennya bisa jelas. Orang Papua yang mana, kemudian ditegaskan bahwa dana Rp. 1 miliar itu bisa dilakukan pelelangan khusus bagi pengusaha asli Papua, agar keinginan bapak Presiden Jokowi bisa tepat pada sasaran dan tujuan,”ujarnya.
Dirinya juga meminta kepada setiap Kepala Pekerjaan Umum (PU) dan Bappeda untuk menjemput bola, dan tidak perlu seorang Gubernur harus mengambil alih lagi.
“Kebijakan kan sudah ada, jadi sebagai kepala dinas sudah harus menjemput bola. Tidak boleh menunggu lagi, nanti orang demo dan bakar gedung dulu baru dilakukan rapat,” jelasnya.
Berikutnya, mantan anggota DPR Provinsi Papua Barat ini menyarankan kepada pemerintah agar dalam pelelangan paket proyek juga harus diukur kemampuan pengusaha asli Papua.
“Jangan paketnya hanya Rp. 500 juta tapi kerjanya di pegunungan Arfak, dan Pulau Fani Raja Ampat. Pengusaha-pengusaha Papua ini kan belum punya fasilitas yang memadai,” tutur Auparay.
Dia lalu minta, Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memferifikasi kembali pekat-paket yang akan dilelang dalam proses pelelangan khusus bagi pengusaha OAP.
Lanjut, kata dia, apabila hal ini tidak dilakukan secara terbuka, dia yakin bahwa pasti akan ada kendala-kendala kedepan, karena sebagai OAP baru memulai hal yang baru.
“Jadi kalau bisa paket-paket proyek baik pelelangan khusus maupun penunjuk lansung itu harus di dalam kota atau yang bisa di jangkau. Tapi nilainya harus Rp. 1 miliar, disamping itu pembinaan dilakukan,”pungkasnya. (ONE/ON)