Orideknews.com, MANOKWARI, – Ketua Dewan Adat (DAP) wilayah III Doberai, Johan Albert Warijo dan Koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Eryana Ganda Nugraha SH.,MH resmi dilantik Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan sebagai Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPR jalur pengangkatan priode 2019-2024.
Pelantikan dua orang Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPR Mekanisme Pengangkatan priode 2019-2024 ini, berlangsung di salah satu hotel termewah di Manokwari, dihadiri Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Ketua DPR Papua Barat dan sejumlah OPD dilingkup Pemprov Papua Barat
Gubernur mengatakan, palantikan itu merupakan pergantian anggota (Pansel) unsur Masyarakat Adat dan Kejaksaan sebelumnya. Dimana, unsur masyarakat Adat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah menetapkan Yohan Albert Warijo menggantikan Maxsi Nelson Ahoren. Kemudian dari unsur Kejaksaan, Eryana Ganda Nugraha menggantikan Musafir.
“Maka saya berharap kepada Pansel agar dapat melaksanakan tugasnya dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya sesuai mekanisme berdasarkan prinsip dan asas jujur, adil, demokratis, efisiensi, keterbukaan, dan betanggungjawab,”jelas Gubernur.
Selanjutnya, Gubernur menerangkan, bahwa berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dengan perubahan UU Nomor 35 tahun 2008 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 menjadi UU. Dimana, pasal 6 ayat 2 mengamanatkan bahwa, anggota DPR terdiri atas anggota yang dipilih berdasarkan peraturan perundang-undangan dan yang diangkat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 116/PUU-VII/2009.
Mahkamah berkesimpulan bahwa, pasal 6 ayat 2 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sepanjang Frasa, berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah inkonstitusional kecuali frasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang artikan Perdasus.
Lebih lanjut, kata Gubernur, berdasarkan Perdasus Nomor 4 tahun 2019 tanggal 20 Agustus 2019 dan lembaran daerah tahun 2019 nomor 4 dan tambahan lembaran daerah Provinsi Papua Barat nomor 94 pada pasal 20 bahwa, anggota Pansel sebanyak 5 orang yang terdiri dari lima unsur yakni Akademisi, Pers, Kejaksaan, Pemerintah, dan Masyarakat Adat.
Gubernur menambahkan, mengenai hasil proses penjaringan calon anggota DPR Otsus yang dilaksanakan oleh panitia penjaringan (Panja) di kabupaten dan kota se-Papua Barat, saat ini sudah berjalan dan Panja telah menyampaikan berkas sebanyak 33 calon. (ONE/ON)