Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2012 tentang rusunawa diperuntukkan kepada masyarakat perkotaan yang tergolong berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat itu sendiri.
Rusunawa sendiri, kata Dominggus Mandacan, bukan saja untuk masyarakat, namun diperuntukkan kepada pelajar dan mahasiswa, atau lembaga pendidikan seperti pesantren.
“Kalau rusunawa dibangun di kompleks pendidikan, maka sudah tentu ada aturan khusus saat menempati. Bahkan diharapkan rusunawa itu memberikan kenyamanan kepada pelajar untuk terus disiplin dalam pribadi, belajar dan pengabdian bagi bangsa dan negara kedepannya,” pesan Dominggus, Rabu (20/11).
Rusunawa ini sendiri, menjadi program Papua Barat yang merupakan tingkat koordinasi Pemprov Papua Barat sehingga dapat dibangun pada tahun 2019 ini. Oleh karena itu, Dominggus berharap rusunawa yang dibangun di Manokwari harus dikembangkan ke daerah lain di Papua Barat secara bertahap.
Dalam kesempatan itu, Dominggus menyampaikan terima kasih kepada pemilik hak ulayat atas sebidang tanah untuk dibangun rusunawa yang akan ditempati oleh santri di SP-4 Distrik Prafi, kabupaten Manokwari.(EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)