“Sedang didorong terbentuknya partai lokal Papua untuk menyalurkan aspirasi rakyat Papua yang tidak tersalurkan melalui parpol nasional, maka hal ini harus diperhatikan,” kata Wamafma kehadapan Menkopolhukam, Senin,(25/11).
Dalam kesempatan itu, Wamafma juga sampaikan tentang dampak PHK besar-besaran di Freeport yang berdampak pada kehidupan sosial ekonomi di Papua, khususnya di Wamena forum rekonsiliasi yang melibatkan berbagai tokoh dan komunitas.
Dalam kesempatan itu, Yorrys Raweyai, anggota DPD dari Provinsi Papua menjelaskan kepada Menkopolhukam agar membawa transformasi dengan pendekatan paradigma hukum dan kebijakan dalam masalah Politik, hukum dan HAM, termasuk masalah Papua.
Disampaikan bahwa di MPR juga ada forum MPR, DPR dan DPD khusus anggota dari Papua, yang juga ditujukan untuk mencari solusi yang komprehensif soal Papua. Namun dibutuhkan sinergi kedua Badan (MPR dan juga Pansus Papua DPD RI) dengan Menkopolhukam.
Lebih lanjut, kata Yorris dalam hal penanganan kasus Papua, terkesan pemerintah tidak melibatkan parlemen (DPR dan DPD), maka harapannya terbangun sinergitas antara pemerintah dan parlemen.
Oleh karena itu, agar setiap kunjungan kerja resmi pemerintah (Menkopolhukam) melibatkan DPD RI, khususnya Pansus Papua agar mengharapkan atensi Menkopolhukam untuk mengunjungi mahasiswa yang ditahan di Mako Brimob dengan tuduhan makar.
“Sudah 3 bulan ditahan perlu penanganan khusus dari Menkopolhukam. Diinformasikan Pansus Papua sudah mengundang Amnesty Internasional, Kontras, dan hasil masukan mereka sudah disimpulkan. Menyikapi kejadian aktual Papua sekarang ini yang melakukan anak-anak muda, Pansus mengundang organisasi mahasiswa, mengajak berpikir tentang Indonesia ke depan” ungkap Yorris.
Kata dia, rencana Pansus akan melakukan kunjungan kerja ke Jayapura pada 26-28 November 2019 untuk diskusi dengan forkompimda, tokoh agama, para intelektual dan tokoh pendidik.
“Isu-isu di Papua (Wamena dan Nduga) sekarang ini terkait keamanan, keberadaan TNI (6000 personel), penempatan pasukan di tempat publik (tenda), yang sudah berjalan selama 3 bulan menciptakan psikologis ketakutan dan tertekan,” tambah Yorris.
Sementara Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si. (Anggota DPD dari Provinsi Aceh) menjelaskan bahwa pengaturan soal dana Otsus. Dimana kesempatan perlu membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk berbicara secara tertutup, bicara hati ke hati tuntutan keadilan dan kesejahteraan.
Lebih lanjut, Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes. (Anggota DPD dari Provinsi Jawa Barat) mengutarakan bahwa belum ada kejelasan hubungan antara Gubernur dan Waklikota/Bupati dalam UU Otsus.
Sedangkan Lily Amelia Salurapa, S.E., M.M., (Anggota DPD dari Provinsi Sulsel) mengatakan, aktivasi kegiatan budaya, musik terus dikembangkan di tanah Papua
Menanggapi pernyataan Pansus Papua DPD RI, Menkopolhukam RI, Mahfud MD menjelaskan, pihaknya akan melakukan kunjungan kerja pada 29 hingga 30 November 2019. Oleh sebab itu, Mahfud mengharapkan kehadiran DPD ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Dikatakannya, perlu merancang forum lebih besar dengan melibatkan kementerian di bawah Menkopolhukam, maka sedang dipikirkan pendekatan non-keamanan termasuk penyelesaian masalah HAM baik HAM masa lalu maupun dugaan pelanggaran HAM masa sekarang.
Lalu bagaimana memekarkan Papua tanpa mengubah moratorium, misalnya dengan penerbitan Perppu, maka forum Rekonsiliasi sedang dilakukan pemetaan dan kajian di Kementerian.
Penanganan mahasiswa yang ditahan dan kemudian perlu dibuka ruang dialog yang melibatkan berbagai elemen, termasuk tokoh-tokoh yang oposisi terhadap pemerintah. (EN/ON)