Filep Wamafma mengatakan, pada kejadian di Surabaya, Jawa Timur lalu, mahasiswa Papua disangkakan dengan adanya makar. Padahal menurut pendapat Wamafma, persoalan saat ini bukan tentang makar atau rasisme, tetapi persoalan hak-hak masyarakat adat Papua.
“Jadi kami menduga ada upaya lain yang dimainkan seolah-olah proses politik yang dilakukan saat itu menjelang proses pemilihan kepala negara sehingga sampai sekarang ini belum ada proses hukum jelas kepada para pihak yang menuding mahasiswa Papua,” ungkap Filep Wamafma, Selasa (19/11/2019).
Wamafma mengaku, adanya kait mengkait antara rasisme dan makar. Padahal dua kata ini sudah berbeda maknanya. Saat itu mahasiswa Papua hanya perjuangkan hak dasar orang Papua, namun justru mereka mendapat perlakuan dengan kata rasisme.
Lanjut, kata Wamafma, kemudian muncul lagi tentang bendera bercorak Bintang Kejora (BK), padahal waktu jaman Presiden Gusdur telah ditetapkan bahwa bendera bercorak Bintang Kejora adalah bukan bendera Negara, melainkan bendera kultur orang asli Papua, sehingga janganlah dinilai separatis.
“Jadi BK adalah bagian dari simbol kultur Papua, maka jangan salah persepsi. Bahkan mucul kata bahwa BK dikibarkan karena Papua ingin merdeka. Padahal perjuangan itu adalah bagaimana mencapai proses keadilan,” katanya.
Wamafma menjelaskan, saat Pansus Papua DPD RI temui mahasiswa di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, ditemui adanya masalah mahasiswa Papua yang mengeluh sakit.
Dikatakannya, proses hukum sampai sekarang belum juga berjalan, sehingga jangan sampai penahanan mahasiswa Papua hanya sebatas mengisolasi aktivitas mahasiswa Papua.
“Jadi enam mahasiswa Papua yang kini masih ditahan harus ada kepastian hukum, sehingga jelas bagi mereka dan jelas juga kepada rakyat Papua,” katanya lagi.
Kepastian hukum yang dimaksud, jelas Wamafma, adalah agar kedepannya mahasiswa Papua yang akan kuliah ke tanah Jawa bisa terjamin dan tidak merasa takut. Sebab persoalan di Surabaya lalu, terjadi pemulangan massal mahasiswa Papua.
Dia menekankan, pada prinsipnya bagaimana negara menyelesaikan masalah Papua tanpa harus melakukan kekuatan dan ketakutan kepada mahasiswa dalam berekspresi sampaikan pendapat dimuka umum.
“Hal ini kami memandang penting agar 1 Desember nanti mahasiswa Papua atau aktivis Papua yang ditahan mendapat pertimbangan hukum dan bila perlu dibebaskan sehingga jangan menimbulkan konflik lagi,” tambah Wamafma.(EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)