Protes ini dilakukan oleh salah satu bakal calon anggota DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni karena masuknya ketua MRP PB Maxsi Nelson Ahoren dalam anggota Pansel.
Yoteni mengatakan, seharusnya pengisian perwakilan adat bukan dari lembaga MRP, melainkan lembaga itu mengutus perwakilan masyarakat adat non lembaga kultur tersebut.
“Seharusnya lembaga MRP menujuk unsur adat dari luar lembaga, kenapa malah dia menunjuk dirinya sendiri, maka mohon SK pansel di tinjau kembali,” kata Yoteni disaat proses pelantikan itu berlangsung.
Dia menegaskan bahwa apabila SK Pansel tidak ditindaklanjuti, maka proses hukum akan dilakukan. Dari pantauan, Jumat kemarin, sempat memanas, namun Gubernur tetap melanjutkan pelantikan dan penandatanganan berita acara sebagai keabsahan pelantikan tersebut.
Secara terpisah, Maxsi Nelson Ahoren dalam komunikasi telepon mengatakan, perwakilan tokoh adat Obeth Ayok yang semestinya menjadi Pansel, namun karena terhalang kesehatan, maka lembaga MRP pleno dan mempercayakan ketua MRP PB Maxsi Nelson Ahoren masuk sebagai pansel dari unsur adat. (EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)