Sasaran itu, kata Wakapolda, adalah pengemudi yang menggunakan handphone, melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Dikatakan Wakapolda, Operasi Zebra ini berlangsung selama 14 hari, dimulai pada 23 Oktober dan berakhir pada 05 November 2019. Operasi ini juga dilaksanakan diseluruh Polda di Indonesia.
“Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas, oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas,” Jelas Wakapolda.
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Zebra Mansinam 2019 ini, POM TNI juga dilibatkan dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Kehadiran dan keberadaan unsur POM TNI adalah dalam rangka perkuatan unsur pelaksana operasi, sekaligus akan dapat meminimalkan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Wakapolda menghimbau seluruh masyarakat dapat menaati segela peraturan lalu lintas yang berlaku, demi keselamatan pengendara roda dua atau roda empat maupun pengguna jalan lainnya. (ALW/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)