Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Hery Towansiba, dan Ketua Bawaslu, Martinus Nuham.
“Dari jumlah anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Arfak guna mendukung pelaksanaan Pemilihan kepala daerah tahun 2020, untuk KPU sebesar Rp 32 Miliar dan untuk Bawaslu Rp 11 Miliar, serta TNI-Polri Rp.8 miliar, dengan total Rp 51 Miliar,” Kata Bupati Pegaf Yosias Saroy.
Dengan ditandatanganinya NPHD, Bupati berharap kepada KPU dan Bawaslu agar anggaran tersebut digunakan dengan baik untuk penyelengaraan Pilkada 2020.
Sementara itu, Kutua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Hery Towansiba, mengatakan dengan ditandataganinya NPHD maka penyelengaraan Pilkada di Kabupaten Pegunungan Arfak sudah dapat dipastikan akan terlaksana tahun 2020.
“Dengan telah ditandatanganinya NPHD tersebut maka Pilkada 2020 di Kabupaten Pegunungan Arfak dapat terselenggara sesuai dengan tahapan yang ada,” ujarnya.
Dijalaskan Hery, sebagian dana tersebut akan digunakan untuk panitia pelaksana Pilkada 2020.
“Anggaran tersebut sebagian besar digunakan untuk honor panitia, yakni PPD, PPS dan KPPS termasuk honor buat anggota PPDP. Selain itu anggaran tersebut untuk logistik pemilu serta sosialisasi,” lanjutnya.
Sementara, anggaran sebesar Rp. 11 Miliar untuk Bawaslu sebagian besar juga akan digunakan untuk biaya honorer panitia. (ED/ON)