Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya, Yesaya Dude mengakui ada sebanyak 8 Caleg dari 7 Partai Politik yang belum menyerahkan LHKPN sehingga terancam batal di usulkan ke Bupati melalui Gubernur untuk di proses SK dan dilantik sesuai jadwal.
Menurut Yesaya bahwa, aturan penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih ini berlaku untuk seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
“Memang benar sesuai data hingga batas waktu yang ditentukan tanggal (30/7/2019) penyampaian LHKPN Caleg terpilih ke KPU, ada sebanyak 8 Caleg terpilih dari 7 Partai yang belum melaporkan, saya juga tidak memahami alasannya apa. Aturan ini berlaku untuk caleg yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih, sehingga jangan salah kami KPU lagi,” jelas Yesaya Minggu (11/8/2019).
Dia menegaskan, tanda bukti LHKPN diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan caleg terpilih. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 31/2018 tentang Perubahan atas PKPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota dan DPD, pada pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Dalam Aturan tersebut diterangkan, sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Yesaya juga mengatakan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikannya. Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, KPU berupaya mendorong kepatuhan wakil rakyat untuk menyerahkan LHKPN.
“Jika tidak serahkan bisa ditunda pengusulan pelantikannya. Jadi, bukan dibatalkan pelantikannya. Ini sekaligus memperlihatkan komitmen KPU untuk terus mendorong terwujudnya lembaga perwakilan rakyat yang lebih akuntabel dan bersih dari korupsi,” tandas Yesaya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo mengakui pihaknya telah menyurat secara resmi kepada KPU Mamberamo Raya untuk meminta data caleg terpilih yang belum memasukan LHKPN ke KPK RI melalui KPU Mamberamo Raya.
“Sesuai data yang kami Bawaslu terima dari KPU, hingga batas waktu yang ditentukan, ada sebanyak 8 caleg terpilih yang terlambat menyerahkan LHKPN kepada KPU. Kami Bawaslu tetap pada pengawasan, karena ini perintah UU bahwa caleg yang terlambat memasukan LHKPN, maka tidak dapat diusulkan kepada Bupati melalui Gubernur untuk di proses SK pelantikan,” tandas Cornelia Momoribo.(NAP/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)