Penyelundupan kayu merbau tanpa dokumen ini terungkap dari keterangan pers oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias J Krey yang diterima media ini.
Dalam keterangannya, Kabid Humas mengatakan pada 20 Mei 2019 sejumlah kayu illegal loging tersebut dimasukkan dalam container milik temas line lalu akan dikirim dengan tujuan Surabaya.
Kabid Humas mengaku, barang bukti berupa 4 kontainer kayu merbau bersama 3 orang saksi telah diamankan untuk penyelidikan selanjutnya.
“Personil lakukan koordinasi dengan pihak kehutanan untuk menghitung jumlah kayu dan dokumen kayu, lalu selanjutnya mendatangi pemilik kayu untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas.
Atas perbuatan pengiriman illegal logging itu, tersangka pelaku B telah melanggar Pasal 78 UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)