Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Papua Barat, Ir. Yacob Fonataba, M.Si. (Foto: RED/ON)
Orideknews.com, MANOKWARI – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Papua Barat, Ir. Yacob Fonataba, M.Si mengatakan pembentukan program “Petani Milenial” oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Papua Barat saat ini, dalam proses pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“ Tetapi untuk anggarannya, belum diikuti sesuai jadi mungkin kita berjalan dengan anggaran yang ada tetapi arahnya kesana (Petani Milenial.red),” ucap Fonataba pada wartawan, Rabu, (6/2/2019) di kantor BPS Provinsi Papua Barat.
Dia mengaku, misalnya untuk alat mesin, benih dan penunjang lainnya selama ini sudah tersedia. “ Tinggal kita meningkatkan untuk masuk dalam konsep milenial saja, tetapi untuk teknologi pertanian yang sedang berkembang sudah kita terapkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian, Republik Indonesia, Sabtu, (19/1/2019) lalu telah membentuk program “Petani Milenial”.
BPPSDMP melirik petani muda berusia 19-39 tahun yang berjiwa milenial dan adaptif terhadap teknologi digital.
Tujuannya membuka lapangan kerja dan mengurangi penggangguran, menekan kemiskinan dan urbanisasi serta menumbuhkan wirausaha muda pertanian (Agro-Enterpreneruship).
BPPSDMP menargetkan 1000.000 petani milenial di Indonesia dengan 40.000 kelompok dimana 1 kelompok terdiri dari 20-30 orang.
Target BPPSDMP ini, masing-masing sektor adalah meliputi, Tanaman Pangan, peternakan, Holtikultura dan Perkebunan.
Pola penumbuhan dan penguatan petani milenial dengan persiapan sosialisasi, identifikasi, verifikasi dan penetapan kelompok.
Pembentukan program “Petani Milenial” oleh BPPSDMP ini, Papua dan Papua Barat termasuk dalam zona kawasan petani milenial dari 34 Provinsi di Indonesia.
Untuk Papua Barat, BPPSDMP menargetkan 3.091 petani milenial dengan target 124 kelompok dan diketuai oleh Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari.(RED/ON).
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)