Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA – Kantor KPUD Mambramo Raya yang terletak di Kasonaweja Rabu, (14/11/2018) sekitar pukul 7:30 WIT dipalang oleh keluarga pendukung salah satu calon komisioner KPU Mamberamo Raya, Tonci Bilasi yang telah mengikuti seleksi Calon Anggota KPUD. Namun, dinyatakan gugur oleh panitia seleksi (pansel) ditingkat Provinsi Papua di Jayapura, Selasa kemarin.
Tidak terima dengan hasil keputusan Pansel calon anggota KPU kabupaten/ Kota di Papua tersebut, Manasye Soromaja, selaku keluarga dari Calon anggota KPU Mamberamo yang dinyatakan gugur itu, melakukan pemalangan kantor KPUD dengan menggunakan balok didepan pintu masuk kantor KPUD.
Pemalangan itu hanya berlangsung sekitar 4 jam, karena jajaran kepolisian Polsek Mamberamo Tengah yang dipimpin Kapolsek Ipda. Frits Yawan, SH, MH dan beberapa anggota langsung mendatangi kantor KPU dan membuka palang tersebut.
Kapolsek Mamberamo Tengah, Ipda. Frtis Yawan kepada www.orideknews.com, Rabu (14/11/2018) mengatakan pemalangan terhadap fasilitias umum di wilayah hukum Polres Mamberamo Raya tidak boleh dilakukan karena bertentangan dan melawan hukum sehingga siapapun dia tidak dibenarkan melakukan pemalangan.
Dikatakan Yawan, bahwa pemalangan itu dipicu dua faktor yakni, keluarga tidak menerima hasil seleksi calon anggota KPU Mamberamo Raya yang mana menurut pemalangan bahwa ada dugaan terjadi penyuapan kepada Pansel Calon anggota KPU Mamberamo Raya.
Selain itu, juga keluarga Soromaja dan Bilasi menuntut ganti rugi pembayaran tanah adat yang digunakan KPUD Mamberamo yang mana menurut mereka belum terbayarkan hingga saat ini.
Kapoksek Yawan pada kesempatan itu berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dan melakukan pemalangan fasilitas pemerintah termasuk kantor KPUD Mambramo Raya. “ saat ini telah memasuki tahapan pileg dan pilpres karena ini adalah agenda nasional yang harus disukseskan bersama,”(NAP/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)