Orideknews.com, MANOKWARI – Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Paul Finsen Mayor, S.IP, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Papua Barat, Yan Arwam dan Tokoh Pemuda Raja Ampat, Arek Mambrasar, SP bertemu dengan Wakapolda Papua Barat, Kombes Pol Drs. Tatang di Markas Polda Papua Barat, Rabu, (5/9/2018).
Pertemuan itu, membahas Kamtibmas dan beberapa hal terkait adat dan hokum adat di Papua Barat. “Kami dalam Pertemuan ini membicarakan beberapa hal yang sangat urgent seperti Pemberlakuan Hukum Adat dan Hukuk Positif dalam penyelesaian Masalah di Masyarakat, menyangkut Kamtibmas yakni Pola Perlakuan dan Pelayanan dimana harus diakui bahwa di Tanah ini ada Hukum tertulis atau hukum positif ( KUHP) dan Hukum tidak tertulis ( Unwritten Constitution),” ucap Mayor dalam rilis yang diterima www.orideknews.com.
Menurut Mayor, Aparat kepolisian dalam pelayanan kepada masayarakat apabila menyelesaikan masalah, harus juga melihat kearifan lokal bahwa mekanisme penyelesaian masalah di masyarakat adat sebaiknya di selesaikan di Ranah Peradilan Adat.
“Sebab di Dewan Adat itu ada Peradilan adat yang mempunyai tugas dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. oleh sebab itu dalam silaturahmi ini kami minta Kapolda yang diwakili wakapolda Kombes Pol Tatang untuk dapat memberikan Pembinaan kepada Jajarannya di setiap Polres di wilayah Papua Barat.
Sehingga, kata Mayor agar dalam penyelesaian kasus, wajib mengacu kepada Hukum adat setempat supaya dapat menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
“sebab hukum adat orang Papua masih hidup dan berkembang dikalangan masyarakat adat Papua di Papua Barat,” jelasnya.
Pihaknya kata Mayor, meminta agar masalah penundaan pelantikan Yan Hendrik Saiduy, SE.,MM Komisioner KPUD Kabupaten Manokwari, diselesaikan. “Oleh sebab itu, Dewan Adat meminta segera yang bersangkutan dilantik demi Kamtibmas di Manokwari, Ibu Kota Provinsi Papua Barat,” tutur Mayor.
Dirinya mengakui, Wakapolda akan mengakomodir masukan dari Dewan adat terkait Pelayanan kepolisian ditingkat Polres-polres di Papua Barat untuk mengurus masalah masyarakat adat harus melihat hukum adat setempat dan dapat berkomunikasi dengan dewan adat di setiap kabupaten Kota di Papua Barat.
“Polda akan memanggil KPU PB untuk meminta pertanggungjawaban KPU PB terkait penundaan pelantikan Yan Saiduy dan untuk menjaga kamtibmas di Manokwari ibu kota Provinsi Papua Barat dan segera berkoordinasi dengan KPU RI,” Tutup Mayor, seraya mengatakan Wakapolda mengapresiasi kedatangan DAP bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh pemuda. (RED/ON)