Orideknews.com, MANOKWARI – Dalam rangka menyusun rekomendasi terkait Penegerian Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Dispora dan Perguruan Tinggi Kristen. Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Pogja Agama menggelar pertemuan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat.
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor MRP Papua Barat di Manokwari, Rabu (8/08/2018) sekira pukul 11.00 WIT itu dibuka langsung oleh Ketua MRP, Maxsi Nelson Ahoren. Dalam pertemuan tersebut selain dihadiri sejumlah anggota MRP, tapi Kepala SMTK dari Kabupaten Sorong, Kaimana, dan Manokwari.
Alberth Bahama, Ketua Pogja Agama MRP Papua Barat, mengatakan pertemuan itu dilaksanakan oleh Pogja Agama, tujuanya untuk membahas dan menyusun serta mengusulkan kepada lembaga dalam hal ini MRP.
“Pogja tidak berhak mengeluarkan rekomendasi. Tapi kami setelah menerima saran dan usul. Kami langsung mengusulkan kepada lembaga, karena lembaga yang berhak mengeluarkan rekomendasi,”ujar Ketua Pogja Agama MRP Provinsi Papua Barat, Alberth Bahama yang ditemui, orideknews.com, Rabu (8/08/2018).
Dijelaskannya bahwa SMTK Dispora Kabupaten Sorong, Kaimana, dan Manokwari selain dibawa Kementerian Agama, tapi juga tanggungjawab dari MRP dalam hal ini Pogja Agama. Untuk itu, pihaknya juga sedang berupaya mendorong proses Penegerian SMTK Diaspora.
“Ketika ketiga SMTK Diaspora tersebut sudah dinegerikan, berarti ini sebagai suatu wujud nyata bahwa MRP juga telah ikut berpatisipasi dalam pembangunan pendidikan di Papua Barat. Jadi rekomendasi memang sementara disusun dan nantinya kami dari Pogja Agama akan mengawal surat rekomendasi itu sampai ke Jakarta sampai disahkan,”ucap Alberth Bahama.
Dia mengemukakan bahwa, dalam rekomendasi pihak meminta diantaranya tiga SMTK Diaspora dan Perguruan Kristen. Pihaknya juga sudah menyampaikan secara langsung ke Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin beberapa waktu lalu di Jakarta.
“Beliau (Menteri) sangat merespon, maka beliau meminta kepada MRP untuk berkoordinasi dengan pihak SMTK Diaspora di Papua Barat agar segera menyerahkan seluruh aset kepada Negara dalam hal ini pemerintah, dan ketika itu ada maka kami siapa menegerikan,”sebutnya meniru Menag.
Sehingga, dirinya berharap kepada Diaspora dan Kawil Kementerian Agama di Papua Barat agar membantu pihak MRP mengawal proses yang nantinya akan usulkan melalui rekomendasi tersebut. (FRE/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)