Orideknews.com, MANOKWARI- Rencana penggusuran lahan parkiran terminal Bandar udara Rendani Manokwari, Provinsi Papua Barat yang masih ditempati warga setempat mendapat perhatian serius khalangan umum. Meskipun apa yang dilakukan oleh Pemda mendapat apreasiasi DPRD Kabupaten Manokwari sebagai solusi pengembangan areal bandara.
Wakil Ketua DPRD Manokwari, Frangky Awom berpendapat bahwa kinerja Bupati Manokwari atas kebijakan yang diambil demi kepentingan perluasan areal parkiran terminal Bandar udara Rendani Manokwari sangat baik, namun perlu dicari solusi kepada warga yang menjadi korban penggusuran itu.
“Yang pertama kami memberikan apreasi setinggi-tingginya kepada bapak Bupati, sebab inilah program pembangunan khususnya kepentingan infrastruktur areal parkiran terminal bandara Rendani untuk lebih baik kedepannya,” kata Frangky Awom melalui sambungan komunikasi seluler, Kamis (26/7/2018) siang.
Menurut Frangky Awom, parkiran bandara rendani diakui sangat sempit, bahkan ditambah lagi padatnya tamu ke Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat sehingga perluasan area parkiran terminal sangat tepat dilakukan.
Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat ia meminta agar jangan dilakukan penggusuran terburu-buru, akan tetapi bagaimana pemda menyiapkan lebih dulu lahan untuk merelokasi warga yang menjadi korban penggusuran.
Disisi lain warga menuntut kompensasi yang diberikan juga sangat kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, maka dari itu, Awom menyarankan kepada pihak ekskutif untuk diminta jangan dulu melakukan penggusuran tetapi bagaimana melakukan pertemuan diskusi bersama warga setempat agar semua rencana pemda kedepan berjalan mulus.
Sementara itu, Bupati Manokwari Demas P. Mandacan yang dihubungi secara terpisah menanggapinya singkat. Kata Bupati, penggusuran rumah warga di areal bandara merupakan kebijakan pemerintah untuk pengembangan parkiran terminal bandara Rendani, sebab areal tersebut merupakan asset Pemda.
Kata bupati, Pemda sudah anggarkan Rp.150 juta untuk ganti rugi per rumah warga. Ditanya tentang penyiapan lokasi permukiman warga yang menjadi korban dampak penggusuran yang disediakan pemda, lanjut Bupati, tidak ada, sebab penggantinya hanyalah uang kompensasi. (EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)