Orideknews.com, MANOKWARI – Ratusan calon mahasiswa Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari menjalani tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) terkhir yakni tes kesehatan.
Para calon mahasiswa ini terus mengikuti beberapa rangkaian seleksi dan tes, mulai dari tes akademik, fisik dan kesehatan.
Tes kesehatan ini berlangsung pada Selasa (17/7/2018) di Rumah sakit umum daerah (RSUD) kabupaten Manokwari.
Ketua panitia penerimaan mahasiswa baru (PMB) Polbangtan Manokwari, Mikael, SP., M.Si saat dijumpai di RSUD Manokwari mengatakan, tahapan seleksi terakhir itu diikuti 120 calon mahasiswa baru yang terdiri dari 91 orang dari jalur umum dan 29 orang dari jalur undangan dan tugas belajar.
“Mereka (calon maba) mengikuti tahapan tes kesehatan, sesuai petunjuk dari pusat pelaksanaan tes kesehatan dimulai pada 17 – 19 Juli 2018. RSUD Manokwari sebagai pusat pelaksanaan tes kesehatan.” Tuturnya
Mikael menyebut, ratusan calon mahasiswa itu akan melewati 7 unsur kesehatan diantaranya pemeriksaan fisik diagnosa, darah lengkap, urin lengkap, HBsAg (Hepatitis B Surface Antigen), dan pemeriksaan Radiologi.
“pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan selama empat hari. Dari 120 calon mahasiswa sudah melakukan tes berat badan dan tinggi badan, beberapa sudah melakukan tes urin, tes darah dan tes radiologi.” Ungkapnya
Dikatakan, tes fisik tinggi badan menjadi salah satu syarat masuk Polbangtan Manokwari yakni tinggi badan laki-laki 155 cm, dan perempuan 150 cm.
Mikael mengungkap, bagi calon mahasiswa yang tidak mengikuti tahapan seleksi terakhir ini, maka dianggap mengundurkan diri. “Mereka yang tidak sempat hadir hari ini, bisa ikut sampai tanggal 19 Juli. Apabila sampai tanggal yang sudah ditentukan tidak ada maka dianggap mengundurkan diri. Mereka yang mengundurkan diri akan digantikan dengan cadangan yang sudah ditentukan.” tutupnya
Pantaun Orideknews.com, calon mahasiswa Polbangtan Manokwari rela mengantrei sejak pukul 09:00 WIT, berpakaian rapih menggunakan setelan hitam putih. (RR/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)