Orideknews.com, JAYAPURA – seorang pria paruh baya ditemukan tak bernyawa di dekat lapangan SPN Jayapura, Sabtu (07/07/2018). Pria tersebut diketahui bernama Speniel Tiriwiay (54) merupakan Warga Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti Apa yang menjadi penyebab pria tersebut meregang nyawa di sekitar lapangan SPN Jayapura, Base -G Kota Jayapura.
Namun berdasarkan keterangan saksi, namun pria tersebut ditemukan tewas saksi sempat melihat korban bersama dua rekannya sedang mengkonsumsi minuman keras jenis whisky di lokasi tersebut.
Kasubag humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa korban ditemukan oleh saksi yang saat itu sedang bermain di lapangan SPN Jayapura.
“ nah saat itu saksi sedang bermain di sekitar lapangan itu , kemudian menemukan korban yang sedang tertidur. saat itu saksi hendak membangunkan korban tapi saksi kaget karena badannya sudah kaku. Sehingga saksi langsung mengadukannya hal tersebut pada warga sekitar dan langsung ditindaklanjuti kepada Polsek Jayapura Utara” kata Jahja melalui sambungan telepon, Minggu (08/07/2018) malam.
Dikatakan Jahja, setelah mendapatkan laporan tersebut personil Polsek Jayapura Utara langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban.
Lanjut Jahja, belum diketahui secara pasti apa yang jadi penyebab sehingga korban meregang nyawa di tempat tersebut. Apakah karena miras yang dikonsumsi bersama 2 rekannya atau bukan.
“ karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Barang bukti botol miras yang diduga dikonsumsi oleh korban telah diamankan dan dua saksi lainnya juga saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang” tukas Jahja.
Ditambahkannya, saat ini jasad korban telah dipulangkan kepada pihak keluarga. Lebih lanjut dikatakannya, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab tewasnya korban. (ABE/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)