Orideknews.com, Waisai – Setelah sebulan dalam pembahasan, pada sidang pleno DPRD Raja Ampat. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Raja Ampat, kamis (05/07/18) malam, dalam penutupan rapat paripurna pertama masa sidang tahun 2018 diterima oleh seluruh fraksi.
Wakil ketua I DPRD Raja Ampat, Rachmawati Tamima mengatakan sebagaimana tugas dan tanggung jawab pihak legislatif dalam mengawal proses pembangunan kabupaten Raja Ampat yang merujuk pada RPJMD 2016-2021, bahwa DPRD Raja Ampat akan mengawal perubahan dan pelaksanaan visi misi tiap tahun yang merupakan janji politik Bupati terhadap masyarakat Raja Ampat.
“Olehnya kami harap, Bupati dapat melaksanakan dan menerapkan semua rekomendasi yang telah kami sampaikan demi kabupaten Raja Ampat yang lebih baik lagi kedepan.” Ujar Tamima sebagai pimpinan rapat pleno.
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dalam sambutannya menerima dan memenuhi setiap rekomendasi yang disampaikan. Diakuinya, memang banyak hal yang perlu dievaluasi dan dibenahi dalam LKPJ tahun anggaran 2017 yang diharapkannya dalam tahun yang akan datang akan berubah menjadi lebih baik dalam pemenuhan visi misi pemerintahannya.
“LKPJ ini akan kami tindak lanjuti sesuai setiap rekomendasi yang telah disampaikan seluruh fraksi. Seperti pada rekomendasi pelantikan kepala-kepala kampung, kami akan melaksanakan pemilihan kepala kampung serentak dalam waktu dekat,” Ucap Umlati.
Lanjut kata dia, mengenai serapan anggaran yang kurang maksimal, hal itu dikarenakan lambatnya proses lelang oleh beberapa OPD. “ sebenarnya juga dikarenakan masih menunggu perencanaan yang siap dalam hal program fisik pembangunan,” Tuturnya.
Dalam hal penyerataan tenaga medis kesehatan dan guru, diakui Umlati, memang diperlukan peninjauan ulang. “Intinya, ini merupakan komitmen bersama membangun Raja Ampat. Olehnya, saya ucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh elemen masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di tahun 2017 lalu. Mari kita bekerja lebiu baik lagi di tahun yang akan datang.” Harap Umlati. (AR/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)