Orideknews.com, MANOKWARI – Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Indro Rizkiadi, S.I.K melakukan konferensi pers, Senin, (25/6/2018) di Polres Manokwari, Papua Barat.
Konferensi pers tersebut terkait, penangkapan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Manokwari, IAH oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di kediamannya, 14 Juni 2018 pukul 10.30 WIT.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim, AKP Indro Rizkiadi, S.I.K membeberkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli, berhasil mengamankan uang tunai Rp35.500.000 dan satu buah telepon genggang.
“Kita gelandang ke Polres Manokwari dan lakukan pemeriksaan, kemudian empat saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita periksa nanti kita akan lakukan pemeriksaan juga disalahsatu perusahaan di Surabaya,” Beber Rizkiadi.
Menurut, Rizkiadi modus dari pelaku meminta sejumlah uang adalah untuk memperlancar pengurusan, “Sebenarnya ini adalah salahsatu penyelidikan kami, kemudian kita lakukan pengembangan dan pembuntutan terhadap korban ke rumah pelaku,” Ucapnya.
Mengenai pasal yang diterapkan kata Rizkiadi, karena pelaku merupakan aparatur sipil Negara (ASN) sehingga dikenai UU No 20 Tahun 2001 Pasal 12 Huruf E tentang penyalahgunaan kekuasaan. (RED/ON)