Paul Fincen Mayor : DAP hanya mengakui anggota KPU di wilayah Papua Barat mayoritas harus OAP dan orang non Papua yang lahir besar di tanah Papua
Orideknews.com, MANOKWARI – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberai menginstruksikan kepda Tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk utamakan orang asli Papua (OAP) sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Domberai, Paul Fincen Mayor kepada Orideknews.com, melalui telepon seluler, Minggu (24/06/2018).
“Anggota KPU dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi harus OAP. Dimana, tim seleksi dalam melaksanakan seleksi harus memperhatikan hak-hak dasar masyarakat adat Papua di atas tanah adatnya sendiri bahwa mereka harus menjadi tuan di negeri sendiri,”ungkap Mayor.
Menurutnya, DAP hanya mengakui anggota KPU di wilayah Papua Barat mayoritas harus OAP dan orang non Papua yang lahir besar di tanah Papua. Sehingga, diluar dari itu DAP menolak dengan tegas.
“Kenapa begitu, karena mereka akan lebih mengerti karakter orang asli papua. DAP mengantisipasi jangan sampai ada konflik ketika pemilihan legislatif dan bupati dan wabup serta walikota dan gubernur kedepan di Papua Barat,”pungkas Mayor. (FRE/ON)