Orideknews.com, WAISAI – Selain status peralihannya yang belum jelas dari Pemda kabupaten Raja Ampat ke lingkup kerja Provinsi Papua Barat, selasa (08/05/2018) salah satu kantor Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) milik UPTD BLUD dipalang oleh keluarga besar marga Ansam, yang berada di kampung Warkabu, distrik Teluk Mayalibit, kabupaten Raja Ampat.
Ditemui awak media, perwakilan keluarga besar marga Ansam, Karim Ansam menjelaskan bahwa aksi pemalangan tersebut karena masyarakat di kampung Warkabu, khususnya keluarganya mempertanyakan porsi yang diberikan kepada hak ulayat dari total Tarif Layanan Pemeliharan Lingkungan (TLPL) pada kawasan Raja Ampat tiap tahunnya.
“Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2014 tentang KJL atau Kartu Jasa lingkungan, dimana dulunya disebut PIN, bahwa ada sekian persen hak ulayat dari total tarif tersebut dalam satu tahun. Nilainya sekitar 1,2M. Sudah nyaris 12 tahun dan kami marga Ansam belum pernah diberikan uang itu. Makanya hari selasa (08/05/2018) itu, kami palang pelabuhan dan kantornya, hingga hal tersebut dijelaskan dulu oleh pihak BLUD.” Ujar Karim Ansam.
Sebagai informasi, perda nomor 18 tahun 2014 tentang tentang Tarif Layanan Pemeliharaan lingkungan (TLPL) memberlakukan tarif sebesar Rp 500.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 2 juta untuk wisatawan mancanegara yang berlaku satu tahun.
Selanjutnya, menurut Karim, dirinya berharap pihak UPTD BLUD dapat lebih transparan terkait persentasi TLPL kepada masing-masing pemegang hak ulayat di lokasi wisata yang merupakan wilayah konservasi tersebut.(AR/ON).