Orideknews.com, WAISAI – Direktur Politik dan Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Bahtiar M.S.i mengatakan PP nomor 1 tahun 2018 berisi tentang penaikkan bantuan keuangan pemerintah kepada Partai Politik.
Menurutnya, sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang Partai Politik, Sistem di Indonesia tidak mengenal pendanaan penuh Partai Politik dari anggota, pihak ketiga, ataupun dari negara. Pemerintah memberikan anggaran yang disesuaikan dengan perolehan suara dalam pemilu bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR RI dan DPRD melalui APBN/APBD berupa Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Semenjak awal demokrasi di Indonesia, yakni 1998, Parpol diharapkan memiliki sumber keuangan yang tidak mengikat, bahkan dilarang memiliki Badan usaha. Namun hingga saat ini, belum ada Partai Politik yang memiliki tata kelola keuangan yang mandiri, sehat, dan akuntabel dalam prinsip sebuah Partai Politik sesuai mekanisme demokrasi di Indonesia. Solusinya adalah, bagaimana pemerintah dan masyarakat memperkuat sistem kepartaian itu.” Ujarnya, saat Ditemui awak media setelah pelaksanaan pembukaan Forum Dialog Pemerintah dengan Masyarakat dan Partai Politik yang dilaksanakan di aula gedung Pari Convention Center, Waisai.
Lebih lanjut, Kata dia, Pemerintah saat ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menganggarkan sebagian APBN/APBD untuk partai politik terhitung mulai tahun anggaran 2018 dan khusus bantuan keuangan yang bersumber APBD dapat menggeser anggaran yang lain yang sudah ditetapkan sebelumnya di APBD.
“Dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, maka pemerintah dan Pemerintah daerah mempunyai dasar hukum baru untuk menaikan dan menganggarkan dana bantuan keuangan kepada partai politik dengan besaran nilai sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan pemerintah ini dengan jenis belanja bantuan keuangan partai politik, oleh karena itu kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu menjabarkan peraturan pemerintah yang baru ini agar ditampung dalam APBD.” Ujar Bahtiar.
Ditambahkannya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ini telah diatur besaran kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik untuk tingkat pusat yang semula sebesar Rp 108,- menjadi sebesar Rp1.000 per suara sah, Provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah dan Tingkat Kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah serta dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan APBN/APBD, selanjutnya Besaran nilai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik bagi daerah provinsi yang alokasi anggarannya telah melebihi Rp1.200 per suara sah dan kabupaten/kota melebihi Rp1.500 per suara sah, maka alokasi anggaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tahun berjalan.
“Harapan kami, dengan forum dialog ini, pemerintah, khususnya Pemerintah daerah menaikkan nominal bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Karena kelembagaan Parpol ini perlu diproteksi, agar menjaga iklim kondusif Demokrasi, apalagi sudah dekat dengan pelaksanaan Pemilu.” Tutupnya. (ARA/ON)