Orideknews.com, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mendukung langkah Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Papua Barat yang memberi porsi bagi putra-putri Orang Asli Papua (OAP) guna mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada ajang pileg tahun 2019 mendatang.
Ia menjelaskan, sudah sepatutnya diapresiasi dan didukung bahkan diteladani terutama oleh para pengurus parpol lainnya yang akan bertarung sebagai kontestan pada pemilihan umum (pemilu) legislatif yang akan datang di Tanah Papua, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat.
“Sejalan dengan amanat pasal 1 huruf t dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagia Provinsi Papua yang diberlakukan di Provinsi Papua Barat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008, maka sesungguhnya sudah saatnya OAP diberikan kesempatan pertama dan utama untuk tampil dalam kancah perpolitikan di daerah ini serta di persada Indonesia.”. Kata dia dalam surat elektronik yang diterima orideknews.com Senin, (9/4/2018).
Lanjut, Warinussy mengungkapkan bahwa lebih jelas di dalam amanat pasal 18B Undang Undang Dasar 1945, secara tegas OAP yang mayoritas memiliki akar budaya dan adat istiadat khas rumpun ras Melanesia seharusnya diberi kehormatan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi aktif daam dunia politik di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat.
“Sebagai Advokat dan Pembela HAM, saya mendesak Gubernur Papua Barat, Dewan Perawakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) serta Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP PB) untuk segera duduk bersama dan mensikapi hal ini secara positif dan mengeluarkan sikap bersama demi mengakomodir sebanyak mungkin OAP dalam kursi-kursi legilstaif di Provinsi Papua Barat, baik di kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI dan DPD RI di Jakarta.” Tegas Warinussy.
Dewan Adat Papua (DAP) seharusnya mengambil posisi terdepan dalam mendesak aspirasi luhur rakyat Papua yang mayoritas OAP untuk memperoleh kesempatan dan keutamaan duduk dalam kursi legilstaif tersebut pada Pemilu 2019 mendatang. Ujarnya.
“Saya juga menghimbau saudara-saudara warga non OAP di Papua Barat untuk memahami dengan sungguh pepatah dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung, dengan menghormati hak-hak dasar OAP termasuk dalam konteks hak berpartisipasi aktif dalam bidang politik yang dijamin di dalam kontitusi negara Indonesia.”.Ungkapnya.
Tidak hanya itu, menurutnya Hak-hak dasar OAP dalam bidang politik ini juga sudah dijamin didalam Deklarasi Universal HAM 10 Desember 1948, Deklarasi PBB Tentang Hak-hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) yang tertuang dalam resolusi PBB Ses ke-61 Item 68 tangga 7 September 2002.
“Serta pula dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005.”. Tambahnya.(RED/ON).