Senin, Mei 19, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Mahasiswa STPP Manokwari Dilindungi BPJS Kesehatan

Ketua STPP Manokwari, Dr. drh. Maya Purwanti, MS menandatangi perjanjian kerjasama antara STPP dan BPJS dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan mahasiswa.(Foto:IST).
Orideknews.com, MANOKWARI- Untuk mendukung para mahasiswa/i saat menjalani pendidikan sehingga mencapai prestasi yang maksimal. Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) Manokwari melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan Manokwari.

Ketua STPP Manokwari, Dr. drh. Maya Purwanti, MS mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan mahasiswa.

“Di Papua Barat malaria cukup tinggi, frekuensi mahasiswa yag dirawat di rumah sakit sejak Januari hingga Maret ini sudah ada sekitar 3 mahasiswa. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat membantu mahasiswa meringankan biaya.” Ujarnya.

Diutarakan, sebagian besar mahasiswa di STPP Manokwari 50 persennya berasal dari luar Papua Barat, sehingga keberadaan BPJS Kesehatan ini diharapkan bisa meringankan biaya rawat inap di rumah sakit.

“Dengan begitu, tidak ada lagi kendala terutama dalam hal biaya jika sewaktu-waktu mahasiswa sakit.” Imbuhnya.

Sementara, Fitri, S.Kom Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Perwakilan Papua Barat, Cabang Manokwari menjelaskan dengan adanya perjanjian kerjasama ini iuran setiap bulannya ditanggung oleh pihak perguruan tinggi.

“Mahasiwa yang belum memiliki jaminan kesehatan, dimana biaya ditanggung oleh STPP Manokwari, mahasiswa bisa memanfaatkan jaminan tersebut.” Ujanya.

Disebutkan, dari jumlah 63 mahasiswa yang terverifikasi, berhasil menjaring 41 mahasiswa.

“Sesuai hasil verifikasi ada 63 orang, setelah diverifikasi ternyata sudah ada beberapa mahasiswa terdaftar menjadi peserta PBI yang ditanggung negara, ada yang masih menjadi tanggungan oleh orang tua PNS, sehingga tidak bisa lagi ditanggung oleh perguruan tinggi.” katanya. (RED/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)