Orideknews.com, Manokwari – PT Pertamina (Persero) melalui Terminal BBM Manokwari di Kabupaten Manokwari merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pemerintah dalam penyediaan dan distribusi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Manokwari dan sekitarnya. Selain beroperasi dalam mendistribusikan BBM, PT Pertamina (Persero) TBBM Manokwari juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
Terminal BBM Manokwari memiliki kapasitas total 7.700 KL yang terdiri bahan bakar jenis Premium, Pertalite, Avtur, Kerosine, dan Solar. TBBM Manokwari saat ini melayani pemenuhan kebutuhan BBM bagi masyarakat di wilayah Manokwari dan kebutuhan bahan bakar bagi industri seperti PT PLN (Persero) yang menyediakan kebutuhan listrik bagi beberapa wilayah kabupaten di Papua Barat seperti Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Arfak, dan kabupaten Teluk Wondama.
Jefri Makahekung selaku Operation Head Terminal BBM Manokwari menjelaskan bahwa jika terjadi gangguan dalam distribusi BBM misalnya pemalangan dan terbatasnya akses distribusi, hal ini akan berpengaruh terhadap penyaluran BBM dan akan merugikan masyarakat.
“Masyarakat akan rugi jika distribusi terhambat, sebab tidak hanya untuk kebutuhan bahan bakar masyarakat saja yang terganggu tetapi untuk industri seperti PLN yang menyediakan listrik di Manokwari akan terpengaruh,” ujar Jefri di kantor Terminal BBM Manokwari.
Ujuk rasa di depan kantor Terminal BBM Manokwari dengan tuntutan klaim kepemilikan tanah oleh Masyarakat Adat terhadap lahan Terminal BBM Manokwari dan potensi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan seperti pemblokiran dan pemalangan akan berpengaruh secara langsung terhadap operasional Pertamina dalam kegiatan penyaluran/distribusi BBM.
Sebagai Objek Vital Nasional berdasar Keputusan Menteri ESDM No.3407K/07/MEM/2012, status kepemilikan Pertamina atas lahan yang dipergunakan sebagai TBBM Manokwari diperoleh secara sah dari hibah Pemerintah Daerah tahun 1982 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Pertamina (Persero) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Oleh karena itu, terkait klaim di Pengadilan mengenai status kepemilikan tanah Terminal BBM Manokwari oleh Masyarakat Adat, perkara saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI.
Unit Manager Comm. & CSR MOR VIII, Eko Kristiawan, mengharapkan agar semua pihak menghormati proses dan putusan dari pengadilan terkait dengan permasalahan kepemilikan tanah atas lahan Terminal BBM Manokwari. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di tingkat Mahkamah Agung dan Pertamina tetap fokus melayani distribusi BBM bagi masyarakat. Kami berharap agar distribusi BBM untuk wilayah Manokwari dan sekitarnya tidak terganggu,” ujar Eko. (GAL/ON)