Orideknews.com, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LPBH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Bupati Manokwari, mencabut ijin usaha salah satu toko elektronik di Manokwari berinisial ‘BJ’, yang diduga terlibat dalam pemasokan 1 (satu) konteiner minuman keras (miras) di Manokwari belum lama ini.
Hal ini penting, kata dia, dilakukan oleh Bupati melalui sebuah proses penegakan hukum dengan memanggil dan meminta keterangan dari pemilik toko elektronik BJ tersebut serta oknum berisnial G yang diduga sebagai pemasok.
“Ini dapat dilakukan dengan memfungsikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai amanat Perda Miras dan dibawa perkaranya ke pengadilan untuk diadili dan dijatuhi sanksi,” katanya melalui pesan elektronik, Kamis (8/2/18).
Menurut dia, langkah ini penting dikoordinasikan secara baik dengan Kapolres Manokwari sebagai Koordinator PPNS, dalam menindak-lanjuti perkara tersebut hingga ke pengadilan yang berwenang.
“Yang mana, sanksi dari pengadilan kelak dijadikan sebagai dasar bagi Bupati untuk menindak tegas hingga mencabut ijin usaha dari Toko elektronik BJ, yang disalahgunakan dan bersifat melawan hukum dengan menampung miras untuk disimpan dan atau diedarkan di Manokwari dan sekitarnya,” tukasnya. (GAL/ON)