Orideknews.com, Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C. Warinussy memprotes keras Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo dan pemerintahannya terhadap pengusiran terhadap wartawan BBC (British Board Casting) Rebecca Henschke dan dua rekannya Dwiki dan Affan dari Agats-Asmat-Provinsi Papua Jum’at (2/2) dan melalui Timika-Papua Sabtu (3/2) lalu.
Kepada media ini melalui pesan elektronik, Warinussy mengatakan pengusiran terhadap jurnalis asing tersebut jelas-jelas mencoreng wajah Presiden Jokowi yang telah mencanangkan kebijakan kebebasan jurnalis asing masuk ke Tanah Papua pada tahun 2014 yang lalu.
“Alasan pengusiran jurnalis BBC tersebut juga bertentangan sama sekali dengan aspek administratif sebagai syarat utama bagi seorang atau lebih jurnalis asing yang hendak melakukan tugas-tugas jurnalistiknya di Indonesia, termasuk di Tanah Papua tanpa terkecuali di daerah seperti Asmat dan sekitarnya yang diduga terkena Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan gizi buruk”. Jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan data LP3BH bahwa Rebecca yang merupakan Kepala Kantor Biro BBC di Jakarta-Indonesia adalah pemegang paspor dengan kepemilikan visa kurnalistik serta kartu peliputan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia serta dia punya Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) yang legal.
Lanjutnya, bahwa perlakuan yang diterimanya di Agats-Kabupaten Asmat-Papua oleh petugas polisi setempat maupun petugas imigrasi di Timika-Papua adalah sangat berlebihan dan cenderung bersifat melawan hukum.
” Sehingga sebagai sesama penegak hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya mendesak Presiden Jokowi untuk memanggil Kapolri dan mengambil langkah-langkah tegas terhadap perlakuan yang bersifat melebih dan melampaui bahkan melanggar kewenangan sesuai perintah undang-undang”. Tegas Warinussy.
Jika hanya karena cuitannya yang diduga bersifat tidak menghormati kedaulatan negara atau menyinggung negara Indonesia, jelasnya, bahwa tentu langkah hukum perlu dilakukan secara maksimal hingga tiba di pengadilan yang berwenang.
“Tapi bukan dengan cara-cara yang bersifat ambigu dan cenderung melawan hukum bahkan semakin mempemalukan pemerintah dan negara Indonesia di fora internasional dewasa ini”. Pungkasnya.
Menurut Wartawan senior tersebut, lebih baik jika pemerintah dan negara ini memberi perhatian lebih banyak terhadap laporan-laporan jurnalis asing, termasuk Rebecca dari BBC yang sudah sempat dikonsumsi oleh warga dunia di berbagai belahan bumi ini, daripada hanya terpengaruh dan sibuk mengurus cuitan twitter yang cuma sepotong dan belum jelas maksud dan tujuannya.
” Sebab fakta-fakta tentang apa sesungguhnya yang ditemukan dalam peliputan dari jurnalis BBC tersebut dan timnya serta sudut pandang (angle) yang digunakannya dalam mengekspos laporannya tentang KLB Asmat, merupakan sesuatu yang penting untuk diikuti dan dipelajari demi kepentingan perbaikan segala situasi sosial kemasyarakatan serta kesehatan rakyat Papua di Kabupaten Asmat tersebut ke depan”. Tegasnya. (GAL/ON)