Komisioner KPU Mambramo Raya Divisi Data dan Informasi, Hasan Tomo dalam sambutannya mengatakan rapat pleno tersebut merupakan tahapan pamungkas dari rangkaian Pemilu 2019.
Setelah sebelumnya dimulai dengan tahapan pendaftaran, hingga pencoblosan dan penghitungan surat suara yang cukup memakan waktu dan energi.
“Pleno ini merupakan bagian dari proses yang harus di lalui, dimulai dengan penghitungan jumlah kursi per daerah pemilihan, hingga jumlah suara yang duduk di parlemen, berdasarkan perhitungan hasil Pemilu 2019. Untuk kemudian kita tetapkan sebagai calon terpilih untuk periode 2019-2024,” ungkap Hasan Tomo
Dikatakannya, rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih didasarkan pada UU Nomor 7 tahun 2019 tentang pemilu dan sesuai surat KPU RI perihal penetapan kursi dan penetapan caleg terpilih, maka KPU Mamberamo Raya perlu menindaklanjutinya maka segera melaksanakan PKPU No.5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih hasil pemilu. Dengan demikian sidang pleno tersebut bersifat segera.
“Dasar dari surat KPU RI Surat panittera Mahkamah Konstitusi RI mengenai tidak ada lagi gugatan PHPU, sehingga kami harus menetapan hasil perolehan kursi dan caleg terpilih, selanjutnya kita akan usulkan ke Gubernur melaluli Bupati Mamkbramo Raya untuk dapat diproses SK ke Mendagri,’’ terang Hasan
Berdasarkan rapat pleno tersebut, Partai Golkar ditetapkan sebagai partai pemenang pemilu 2019 di kabupaten Mamberamo Raya dengan perolehan kursi sebanyak 3, di susul Perindo 2 kursi, Nasdem 2 kursi, Hanura 2 kursi, PBB 2 kursi, PSI 2 kursi sedangkan partai lainnya hanya mendapatkan 1 kursi.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Mambramo Raya dihadiri hanya di hadiri 3 Komisioner Anggota KPU Mambramo Raya masing- masing Hasan Tomo, Marthen Murafer dan Meitty Ebta Rumandewai, pimpinan partai politik, Komisioner Bawaslu, Wakapolres, Pabung 1712 Sarmi dan tamu undangan lainya. (NAP/ON)
Berikut rincian perolehan kursi Parpol dan Caleg terpilih DPRD Kabupaten Mamberamo Raya
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)