Senin, Juli 7, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Skrining Malaria di Distrik Mubrani, Dinkes Papua Barat Temukan 56 Kasus Positif Malaria

Orideknews.com, MANOKWARI, – Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw menggelar skrining malaria di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.

Skrining itu digelar pada 4-15 Desember 2019 di semua Distrik yang ada di Kabupaten Tambrauw yang dimulai dari Distrik Mubrani.

Pengelola Program Malaria Papua Barat, Billy G Makamur, S.KM mengatakan dari hasil skrining pada 4 Desember 2019 di Distrik Mubrani, di Kampung  Warsnembri ditemukan 8 kasus positif malaria, Kampung Waru 29 kasus malaria, Bawei 7 kasus malaria, Kampung Barambeker dan Bompayas 12 kasus malaria sehingga total penemuan kasus malaria di Distrik Mubrani 56 kasus malaria.

Pengelola Program Malaria Papua Barat, Billy G Makamur, S.KM
Pengelola Program Malaria Papua Barat, Billy G Makamur, S.KM

“Dengan temuan itu, kita juga sekaligus melakukan pengobatan secara cepat dan tepat, kemudian juga pembagian kelambu sehingga dapat menurunkan kasus malaria yang dimana di beberapa tempat kasusnya sangat tinggi,” ujar Billy belum lama ini.

Dikatakan Billy,  saat melakukan skrining pihaknya juga menemukan warga yang walaupun positif malaria tetapi masih melaksanakan aktifitas seperti biasa.

”Ada yang tanpa gejala, bisa saja mereka aktifitas, tetapi setelah diperiksa positif malaria dan bisa menularkan kepada masyarakat lainnya. Kami juga temukan ada beberapa warga yang saat didatangi sudah terbaring di rumah dan sudah positif malaria,” ungkapnya.

Billy menjelaskan, setelah pengobatan, pihaknya berharap dengan pembagian kelambu bisa mengurangi angka positif malaria.

“Setelah kami memenukan jumlah kasus seperti ini, kami akan memantau terus, per tiga bulan kita akan turun. Dan juga teman-teman di Kabupaten akan aktif melaporkan, sehingga dengan pelaporan itu kita bisa memantau apakah ada penurunan kasus atau peningkatan kasus,” tutur Billy. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)