OridekNews.com, Manokwari, – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Keliopas Meidodga mengatakan, meski memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dari unsur adat, tetapi dirinya akan tetap patuh pada aturan.
Kata dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028, mulai dari latarbelakang pendidikan, usia, kewajiban Orang Asli Papua dan silsilah sesuai yang telah menjadi amanat undang-undang 21 Tahun 2021.
“Bagi para calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat periode 2023 – 2028 harus patuh kepada peraturan yang telah ditetapkan, dan bagi calon yang tidak lolos tidak perlu memaksakan kehendak untuk menjadi anggota MRPB,” ungkap Keliopas.
Menurutnya, Anggota MRPB yang saat ini menjabat, selama 5 Tahun lamanya, kurang perhatian serta kontribusi yang baik pada suku dan adat yang diwakili.
Keliopas lalu berharap, keterwakilan MRPB bukan hanya mengedepankan uang semata, tetapi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adat guna membangun tanah Papua lebih baik kedepannya.
“Kami harap perwakilan yang mendapatkan rekomendasi bisa bekerja dengan baik, terutama baki suku yang diwakili,” tambahnya. (***ALW/ON)