Orideknews.com, MANOKWARI, – Peredaran minuman beralkohol (minol) yang diduga tidak mengantongi izin di Kabupaten Manokwari hingga kawasan Warmare, Prafi, dan Masni (Warpramasi) kembali menjadi sorotan. Penertiban yang dinilai belum tegas dan konsisten mendorong desakan agar aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur, perusahaan pemegang izin resmi perdagangan minuman beralkohol di Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin tersebut.
Warinussy secara khusus menyoroti kinerja Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan. Ia meminta adanya langkah nyata untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Warinussy, sejumlah kios yang dikenal masyarakat dengan sebutan “kios merah” masih terlihat di beberapa titik di Manokwari dan kawasan Warpramasi. Lokasi-lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengumpulan dan penjualan berbagai jenis minuman beralkohol yang belum dipastikan memiliki izin sesuai ketentuan.
“Keberadaan kios-kios yang dikenal masyarakat sebagai ‘kios merah’ masih terlihat di sejumlah titik di Manokwari dan kawasan Warpramasi. Tempat-tempat tersebut diduga menjadi lokasi pengumpulan dan penjualan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin yang sah dari pemerintah daerah,” kata Warinussy.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat. Terlebih, aktivitas penjualan yang diduga bermasalah dari sisi perizinan disebut masih berlangsung secara terbuka.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Harus ada tindakan nyata di lapangan, terutama terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan,” tegasnya.
Soroti Penjualan di Dekat Tempat Ibadah dan Sekolah
Selain persoalan perizinan, Warinussy menyoroti dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sekitar tempat ibadah dan lingkungan persekolahan.
Menurut dia, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap perizinan usaha, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan perlindungan lingkungan sosial masyarakat.
Warinussy merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, berikut Peraturan Bupati Manokwari Nomor 111 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksanaan perda tersebut.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, ia menilai keberadaan regulasi tersebut semestinya menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk memperkuat pengawasan, memeriksa dokumen perizinan, dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terbukti.
Menurutnya, implementasi aturan perlu diwujudkan melalui langkah konkret, mulai dari pendataan lokasi penjualan, pemeriksaan dokumen perizinan, patroli di titik-titik rawan, hingga penindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila peredaran minuman beralkohol tanpa izin terus berlangsung tanpa penanganan yang transparan, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana implementasi regulasi tersebut dijalankan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum,” tuturnya.
Minta Transparansi Pengawasan dan Penindakan
Warinussy juga mempertanyakan apakah pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang diduga bermasalah dalam perizinan telah dilakukan secara merata.
Ia menilai dugaan adanya standar ganda dalam penegakan aturan perlu dijawab melalui penjelasan terbuka mengenai pola pengawasan, dasar penindakan, serta hasil operasi yang telah dilakukan oleh instansi terkait.
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat menilai pelaksanaan penegakan hukum berdasarkan data dan tindakan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan tempat penjualan yang terlihat masih beroperasi.
Dalam konteks ini, ia meminta Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari memberikan penjelasan mengenai langkah kepolisian dalam menangani dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari dan instansi yang berwenang dalam urusan perizinan serta pengawasan perdagangan.
Kepolisian juga diharapkan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan bukti, tanpa perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha yang menghadapi persoalan hukum serupa.
“Persoalan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Manokwari dan Warpramasi tidak cukup ditangani melalui pernyataan atau imbauan semata. Diperlukan pengawasan berkelanjutan, penindakan yang terukur, serta keterbukaan mengenai hasil pelaksanaannya,” tandasnya.
Warinussy menegaskan, Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama kepolisian dan instansi terkait perlu memastikan seluruh tempat usaha yang menjual minuman beralkohol memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lokasi sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang sah. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat. (ALW/ON).

