Orideknews.com, MANOKWARI, – Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemprov Papua Barat menyusul kondisi kabut asap yang semakin tebal dan mulai berdampak terhadap kualitas udara serta kesehatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4/1852/GPB/2026 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai Upaya Antisipasi Dampak Kabut Asap. Surat edaran ditetapkan di Manokwari pada 7 Oktober 2026 dan ditandatangani Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kabut asap yang semakin menebal telah mengganggu jarak pandang dan kualitas udara di wilayah Papua Barat. Dalam beberapa kondisi, kabut asap juga mulai berdampak terhadap kesehatan, khususnya gangguan saluran pernapasan berupa sesak napas dan ketidaknyamanan dalam beraktivitas.
Atas kondisi tersebut, Pemprov Papua Barat melakukan penyesuaian pola kerja sebagai langkah antisipasi sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan dan keamanan ASN serta pegawai.
WFH diberlakukan selama kondisi kabut asap dan kualitas udara belum memungkinkan pegawai melaksanakan aktivitas kerja secara normal di tempat kerja.
Meski bekerja dari rumah, ASN dan pegawai tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan dari tempat tinggal masing-masing. Mereka juga harus tetap aktif, responsif dan dapat dihubungi selama jam kerja melalui sarana komunikasi kedinasan yang tersedia.
Kepala perangkat daerah diminta mengatur, memantau dan mengendalikan pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan organisasi. Sementara rapat, koordinasi dan pekerjaan kedinasan sedapat mungkin dilaksanakan melalui media komunikasi maupun pertemuan secara daring.
Pemprov juga menegaskan WFH tidak berlaku secara penuh untuk tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan publik, pelayanan kesehatan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum, kedaruratan serta operasional pemerintahan yang harus dilaksanakan secara langsung.
Untuk sektor tersebut, kepala perangkat daerah diminta mengatur penugasan secara selektif dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan pegawai.
Selama pelaksanaan WFH, ASN dan pegawai diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan, menghindari paparan langsung kabut asap serta menggunakan alat pelindung diri yang sesuai apabila harus beraktivitas di luar ruangan.
Pegawai juga diminta menjaga kondisi kesehatan, memperhatikan gejala gangguan pernapasan dan segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan akibat paparan kabut asap.
WFH mulai berlaku pada 8 Oktober hingga 9 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dapat diperpanjang, dikurangi maupun dihentikan berdasarkan perkembangan kualitas udara, situasi kabut asap dan hasil evaluasi Pemprov Papua Barat.
Apabila kondisi kabut asap semakin memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat, pemerintah provinsi juga membuka kemungkinan melakukan penyesuaian kebijakan lebih lanjut berdasarkan perkembangan keadaan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Gubernur meminta seluruh kepala perangkat daerah menyampaikan dan menindaklanjuti surat edaran tersebut kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. (ALW/ON).




