Top 5 This Week

Related Posts

Raker Bersama Kemenkes, Senator Filep Soroti Kesehatan Mental Hingga Nasib Nakes Honorer

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti sejumlah persoalan strategis di sektor kesehatan, mulai dari implementasi kebijakan kesehatan mental hingga nasib tenaga kesehatan (nakes) honorer di daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Gedung DPD RI, yang membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Senin, (13/4/26).

Dalam rapat tersebut, Filep menyampaikan kesehatan jiwa merupakan bagian integral dari pembangunan sumber daya manusia dan tidak bisa lagi dipandang sebagai isu sektoral.

“Kesehatan jiwa menjadi fondasi utama dalam pembangunan SDM berkualitas. Individu yang sehat secara mental mampu mengelola stres, bekerja produktif, serta berkontribusi optimal dalam masyarakat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, secara global lebih dari satu miliar orang mengalami gangguan kesehatan jiwa, dengan depresi dan kecemasan sebagai penyumbang terbesar. Bahkan, menurut data World Health Organization, lebih dari 800 ribu kematian setiap tahun disebabkan oleh bunuh diri.

Di Indonesia, situasi serupa juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Kementerian Kesehatan memperkirakan sekitar 28 juta penduduk mengalami masalah kesehatan jiwa, dengan prevalensi tertinggi terjadi pada kelompok anak sekolah dan remaja.

“Ini menjadi alarm serius dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Fenomena sosial seperti bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kriminalitas yang dipicu gangguan psikologis menunjukkan bahwa isu ini sudah menjadi persoalan strategis nasional,” ucapnya.

Filep menyebut, meskipun pemerintah telah menetapkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengintegrasikan layanan kesehatan jiwa dalam sistem nasional, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.

Ia menyoroti keterbatasan fasilitas, seperti rumah sakit jiwa, serta kurangnya tenaga profesional, termasuk psikiater dan psikolog klinis, terutama di daerah.

“Beban gangguan kesehatan jiwa yang tinggi belum diimbangi dengan ketersediaan layanan yang memadai dan merata,” katanya.

Selain isu kesehatan mental, Komite III DPD RI juga menyoroti persoalan tenaga kesehatan honorer di daerah yang terdampak kebijakan penghapusan status honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Filep, kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan tenaga kesehatan, sekaligus berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan di daerah.

“Pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi harus mematuhi regulasi penataan ASN, namun di sisi lain masih sangat bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menuturkan, Komite III DPD RI menerima banyak aspirasi dari masyarakat dan tenaga kesehatan selama masa reses terkait persoalan tersebut, termasuk dari daerah seperti Papua.

Karena itu, Komite III DPD RI memandang perlu adanya langkah strategis dan konkret dari pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan.

“Kami perlu mengetahui intervensi dan langkah strategis yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam merespons berbagai permasalahan ini,” kata Filep.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Kesehatan yang mewakili Menteri Kesehatan RI. Pihaknya, tambah Filep berharap sinergi antara lembaga legislatif dan pemerintah dapat terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara merata di seluruh Indonesia. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles