Top 5 This Week

Related Posts

Era AI dan E-Commerce, Senator Filep Wamafma Ingatkan Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mengingatkan pentingnya pembaruan regulasi perlindungan konsumen dengan menyoroti pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), yang dinilai belum terakomodasi secara memadai dalam aturan yang ada.

Dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada pekan lalu, Filep menyampaikan kemajuan teknologi seperti AI, transaksi lintas platform, serta maraknya e-commerce telah menciptakan tantangan baru dalam perlindungan konsumen.

Menurutnya, regulasi saat ini belum mampu menjawab berbagai persoalan modern, mulai dari perlindungan data pribadi, penipuan daring, hingga lemahnya mekanisme pengembalian barang dalam transaksi digital.

“Perkembangan teknologi, termasuk AI, menuntut regulasi yang lebih adaptif dan proaktif agar mampu melindungi konsumen secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah berusia lebih dari dua dekade kini tidak lagi relevan sepenuhnya dengan dinamika perdagangan modern.

Data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional mencatat lebih dari 11.000 pengaduan konsumen sejak 2020 hingga pertengahan 2025. Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat, namun juga menjadi indikator bahwa perlindungan hukum yang ada belum berjalan efektif.

Filep menilai berbagai regulasi tambahan yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum terharmonisasi, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan hingga kekosongan hukum.

“Konsumen Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif lemah dibandingkan pelaku usaha. Karena itu, regulasi harus dirancang lebih progresif untuk menciptakan keseimbangan,” ucapnya.

DPD RI, lanjutnya, telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan daerah, khususnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), agar mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI memastikan akan menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai daerah dalam penyusunan naskah akademik RUU tersebut.

Filep mengaku, perlindungan konsumen yang kuat merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Ia pun mendorong agar revisi regulasi mengacu pada standar global, termasuk mengantisipasi perkembangan produk berbasis teknologi tinggi seperti kendaraan listrik dan AI.

“Masukan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sangat penting agar regulasi yang disusun tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendukung perdagangan nasional yang sehat dan berdaya saing,” tambahnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles