Top 5 This Week

Related Posts

Dr.Filep Sebut RUU Perlindungan Konsumen ke Prolegnas jadi Prioritas DPD RI

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa pembaruan regulasi perlindungan konsumen di Indonesia sudah mendesak dan tidak bisa ditunda.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Menteri Perdagangan RI yang digelar pada Selasa, (7/4/2026).

Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah berusia lebih dari dua dekade kini menghadapi tantangan besar, terutama akibat pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Menurut Filep, undang-undang yang lahir pada awal era reformasi itu awalnya bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung dunia usaha. Namun, dalam perkembangannya, regulasi tersebut dinilai belum mampu mengakomodasi dinamika perdagangan modern, khususnya transaksi berbasis sistem elektronik atau e-commerce.

Ia mengungkapkan, data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat lebih dari 11.000 pengaduan konsumen sejak 2020 hingga pertengahan 2025.

“Angka ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat, namun juga menandakan regulasi yang ada belum sepenuhnya efektif dalam memberikan keadilan bagi konsumen,” ujarnya.

Dalam paparannya, Filep menyoroti sejumlah persoalan krusial yang belum terakomodasi secara memadai dalam undang-undang lama. Di antaranya meliputi transaksi lintas platform, perlindungan data pribadi, maraknya penipuan daring, hingga lemahnya mekanisme pengembalian barang.

Ia menilai regulasi tambahan yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum terharmonisasi dengan baik, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan bahkan kekosongan hukum.

“Konsumen Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif lemah dibandingkan pelaku usaha. Karena itu, regulasi harus dirancang lebih proaktif untuk menciptakan keseimbangan kepentingan,” tegasnya.

Filep mengaku, DPD RI telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dengan nomor urut 119.

Filep juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan di daerah, khususnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), agar mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat di berbagai wilayah.

Ia memastikan bahwa sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI akan mengakomodasi aspirasi dari seluruh pelosok nusantara dalam penyusunan naskah akademik RUU tersebut.

Lebih lanjut, Filep menyatakan bahwa perlindungan konsumen yang kuat menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Ia juga mendorong agar revisi regulasi mempertimbangkan standar global, termasuk perkembangan produk berbasis teknologi tinggi seperti kendaraan listrik dan kecerdasan buatan (AI).

“Masukan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sangat penting agar regulasi yang disusun tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendukung perdagangan nasional yang sehat dan berdaya saing,” terangnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles