Orideknews.com, MANOKWARI, – Polemik pernyataan Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, yang menyebut lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) sebaiknya dibubarkan, terus bergulir.
Terbaru, MRP se-Tanah Papua melayangkan laporan terhadap Mayor ke Badan Kehormatan DPD RI.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI asal Papua Barat, Abdullah Manaray, menilai langkah yang diambil MRP merupakan hak lembaga dalam menyikapi pernyataan yang dinilai menyinggung institusi mereka.
Menurut Manaray, setiap lembaga memiliki mekanisme untuk merespons persoalan yang dianggap merugikan atau mencederai kehormatan institusi.
“Kalau MRP merasa perlu melaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, itu hak mereka sebagai lembaga. Kita harus menghargai mekanisme yang ada,” kata Manaray, Kamis, (9/4/26).
Ia menilai polemik tersebut seharusnya dapat disikapi secara bijak oleh semua pihak agar tidak memperkeruh situasi.
Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam dinamika demokrasi, termasuk dalam menyampaikan kritik terhadap lembaga negara.
Manaray juga menegaskan, pernyataan Mayor terkait pembubaran MRP seharusnya dilihat sebagai bagian dari kritik terhadap fungsi lembaga di Tanah Papua.
“Setiap pandangan itu adalah kritik yang harus kita lihat secara terbuka. Tidak perlu kita respons secara berlebihan,” ujarnya.
Ia berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara lembaga perwakilan masyarakat adat Papua dengan perwakilan daerah di tingkat nasional.
Manaray mengingatkan bahwa yang terpenting saat ini adalah bagaimana semua pihak bersama-sama memperkuat pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus di Tanah Papua agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (ALW/ON).




