Top 5 This Week

Related Posts

Kewenangan SMA/SMK Dinilai Tak Optimal di Kabupaten, Disdik Papua Barat: Perlu Evaluasi

Orideknews.com, MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan penarikan kembali kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke tingkat provinsi.

Usulan tersebut muncul setelah diberlakukannya pengalihan kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 yang mulai efektif pada 1 Januari 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, mengatakan pengalihan kewenangan tersebut belum memberikan hasil optimal, terutama dalam peningkatan mutu pendidikan serta pemerataan sarana dan prasarana.

“Sejak dialihkan ke kabupaten, peningkatan mutu dan pemerataan sarana prasarana kurang optimal,” ujarnya, Kamis, (9/4/26).

Menurut Barnabas, salah satu kendala utama adalah keterbatasan fiskal pemerintah kabupaten, yang berdampak pada efektivitas pengelolaan pendidikan, termasuk kesejahteraan guru.

“Beban fiskal kabupaten cukup berat, akibatnya pengelolaan kurang efektif. Kesejahteraan guru juga menjadi masalah,” katanya.

Ia mengaku, Pemerintah Provinsi Papua Barat kini tengah mengupayakan agar kewenangan tersebut dapat ditarik kembali ke tingkat provinsi guna meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan menengah.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, disebut telah berkoordinasi dengan lima gubernur di Tanah Papua untuk membahas secara komprehensif rencana pengembalian kewenangan tersebut.

Selain itu, pemerintah provinsi juga akan menjalin komunikasi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Barnabas menyatakan pengalihan kewenangan ke kabupaten/kota hanya terjadi di wilayah Tanah Papua, sementara di daerah lain di Indonesia pengelolaan SMA dan SMK tetap berada di bawah pemerintah provinsi.

“Di provinsi lain, pengelolaan SMA dan SMK berada di tingkat provinsi,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan pengembalian kewenangan tersebut dapat terealisasi pada tahun 2026. Hal ini dinilai penting untuk mencegah penurunan mutu pendidikan menengah.

Menurutnya, kondisi saat ini berpotensi bertolak belakang dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Kami tidak mengubah struktur internal dinas. Fokus kami adalah pengembalian kewenangan bisa terealisasi tahun ini,” tegasnya.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, sebelumnya menilai kebijakan pengalihan kewenangan tersebut perlu dievaluasi.

Ia menyebut revisi terhadap PP Nomor 106 Tahun 2021 perlu mempertimbangkan dinamika yang terjadi setelah implementasi kebijakan tersebut, agar tidak menghambat peningkatan mutu pendidikan.

“Evaluasi dapat dilakukan dengan merevisi PP 106 Tahun 2021, terutama pada pasal yang mengatur pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK,” ujarnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles