Top 5 This Week

Related Posts

E-commerce Dominasi Pengaduan, DPD RI-Kemendag Percepat Revisi UU Perlindungan Konsumen

JAKARTA – Komite III DPD RI menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa, 7 April 2026, untuk membahas urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Langkah ini diambil guna merespons dinamika ekonomi digital yang memicu lonjakan pengaduan konsumen secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H.,M.Hum saat memimpin rapat menyatakan bahwa undang-undang yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut perlu diperbarui agar lebih adaptif.

Saat ini, regulasi yang ada dinilai belum cukup kuat untuk mengakomodasi isu-isu baru seperti transaksi lintas platform, perlindungan data pribadi, hingga penipuan dalam sistem perdagangan elektronik. Data menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara regulasi dan praktik di lapangan.

“Revisi ini menjadi kebutuhan mendesak agar tercipta keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional,” ujar pimpinan rapat tersebut.

Dalam paparannya, Menteri Perdagangan (Mendag) Dr. Budi Santoso mengungkapkan fakta mengejutkan terkait tingginya angka sengketa konsumen.

Sejak tahun 2021 hingga Maret 2026, tercatat total 37.813 pengaduan masuk ke Kemendag, di mana 94,73% atau sebanyak 35.820 kasus merupakan pengaduan transaksi online (e-commerce).

Permasalahan yang paling sering dilaporkan meliputi barang yang tidak sesuai deskripsi, penipuan, pengiriman barang ilegal atau palsu, hingga praktik dark patterns atau manipulasi biaya tersembunyi pada tahap pembayaran.

Meskipun indeks keberdayaan konsumen Indonesia tahun 2025 meningkat menjadi 63,44, masyarakat masih dinilai kurang berani melakukan komplain secara formal.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penguatan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Selama ini, operasional BPSK di daerah sering terkendala masalah anggaran pasca pengalihan kewenangan ke tingkat provinsi, serta keterbatasan SDM yang mumpuni.

Mendag Budi Santoso menegaskan, perubahan undang-undang ini nantinya akan mempertegas nomenklatur, memisahkan tanggung jawab penyedia barang dan jasa, serta memastikan putusan BPSK bersifat final dan mengikat tanpa tumpang tindih regulasi.

Anggota DPD RI dari berbagai provinsi turut menyampaikan aspirasi terkait masalah spesifik di daerah merekamisalnya di NTT, Maraknya penipuan jasa tour and travel serta pengawasan alat timbang (tera ulang) yang minim anggaran.

Papua, Tingginya peredaran barang kedaluwarsa di wilayah pegunungan dan minimnya edukasi tempat mengadu.Riau, Temuan pengoplosan beras Bulok skala besar dan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sementara di Sulawesi Selatan, lemahnya posisi tawar konsumen terhadap ritel modern yang menjual produk pertanian tanpa label informasi yang jelas.

Selanjutnya di Jawa Barat, Kekhawatiran mengenai kemudahan akses pembelian minuman beralkohol oleh anak di bawah umur melalui platform online.

Menanggapi masukan tersebut, Kemendag telah menyiapkan sejumlah strategi, termasuk pengembangan sistem online dispute resolution untuk mempermudah penyelesaian sengketa secara daring. Pemerintah juga terus mengoptimalkan Sistem Pemantauan Pasar (SP2KP) di 514 kabupaten/kota untuk menjaga kestabilan harga barang pokok setiap harinya.

Mendag menyatakan, kolaborasi lintas sektoral dengan instansi seperti OJK (terkait pinjol), Bea Cukai (arus barang impor), dan Polri sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang kuat.

Revisi UU Perlindungan Konsumen ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan diharapkan menjadi fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi inklusif menuju Indonesia 2045. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles