Top 5 This Week

Related Posts

MRP Perlu Dievaluasi, Tak Harus Dibubarkan, Simak Pandangan Senator Abdullah Manaray

Orideknews.com, MANOKWARI, – Anggota DPD RI asal Papua Barat, Abdullah Manaray, menanggapi polemik pernyataan Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, yang menyebut lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) sebaiknya dibubarkan.

Hal ini juga disampaikannya meluruskan flyer berisi foto dirinya disertai caption MRP dibubarkan yang disebar di media sosial.

Menurut Manaray, pandangan tersebut harus dilihat sebagai kritik terhadap fungsi lembaga di Tanah Papua, namun bukan berarti MRP harus dibubarkan.

Ia menilai, berbagai persoalan yang terjadi selama ini lebih disebabkan oleh keterbatasan kewenangan yang dimiliki MRP dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kita melihat sampai hari ini memang ada banyak persoalan di internal. Kewenangan dan fungsi MRP juga terbatas, sehingga sering menimbulkan polemik,” kata Manaray melalui sambungan telepon. Rabu, (8/4/26).

Ia mencontohkan polemik yang terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah di Papua Barat Daya, di mana keputusan MRP mengenai status Orang Asli Papua (OAP) seorang calon kepala daerah sempat menjadi perdebatan karena bertabrakan dengan aturan dalam undang-undang lain.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan regulasi yang perlu diperbaiki oleh pemerintah.

“Contoh di Papua Barat Daya, ketika MRP menyatakan seorang calon dianggap bukan orang Papua, dalam pelaksanaannya justru dibantahkan oleh undang-undang lain. Ini yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Manaray juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam undang-undang terkait pendidikan, kesehatan, serta fasilitas bagi Orang Asli Papua yang menurutnya belum diimplementasikan secara maksimal.

Karena itu, ia menilai yang diperlukan saat ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan, bukan pembubaran lembaga MRP.

“Menurut pandangan saya memang perlu dievaluasi, tetapi evaluasi itu harus dilakukan bersama. Tidak mesti harus dibubarkan,” ucapnya secara tegas.

Ia juga menilai pernyataan Mayor harus dilihat sebagai bentuk kritik terhadap fungsi lembaga yang ada di Papua.

“Pandangan itu adalah kritik yang harus kita apresiasi, bukan diluruskan secara berlebihan,” katanya.

Lebih lanjut, Manaray menilai pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua berjalan sebagaimana mestinya.

Ia mengingatkan bahwa dalam undang-undang telah diatur adanya lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan Otonomi Khusus di bawah koordinasi wakil presiden.

Namun menurutnya, dalam praktiknya peran lembaga tersebut belum terlihat maksimal.

“Di dalam undang-undang sudah jelas pemerintah melalui wakil presiden membentuk lembaga untuk mengontrol implementasi Otonomi Khusus, termasuk keberadaan MRP. Tetapi dalam realitasnya belum terlihat substansinya,” katanya.

Manaray manambahkan, polemik yang terjadi seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem dan regulasi yang ada, agar pelaksanaan Otonomi Khusus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles