Top 5 This Week

Related Posts

Manokwari Siaga, Bupati Hermus Keluarkan Instruksi Percepatan Penanganan Bencana

Orideknews.com, Manokwari – Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi mengeluarkan instruksi percepatan penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah pada tahun 2026.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Manokwari Nomor 300.2.1/389 yang diterbitkan pada 8 April 2026, menyusul penetapan status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Nomor 73 Tahun 2026.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Manokwari, Hermus Indou menegaskan langkah cepat, terpadu, dan terkoordinasi guna menjamin keselamatan masyarakat serta mempercepat pemulihan dampak bencana.

Sejumlah pihak dilibatkan dalam penanganan ini, mulai dari TNI/Polri, kementerian dan lembaga terkait, hingga organisasi perangkat daerah (OPD), relawan, dunia usaha, serta unsur masyarakat.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manokwari ditunjuk sebagai pelaksana utama dengan tugas mengaktifkan posko komando terpadu, melakukan koordinasi lintas sektor, serta melaksanakan pendataan cepat terhadap korban, kerusakan, dan kebutuhan mendesak.

Sementara itu, Dinas Sosial diminta memastikan ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar, termasuk pengoperasian dapur umum serta perlindungan bagi kelompok rentan.

Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan bersama RSUD dan puskesmas diwajibkan menyediakan layanan kesehatan darurat, melakukan pencegahan penyakit pascabencana, serta memberikan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak.

Untuk penanganan infrastruktur, Dinas PUPR, Perhubungan, dan instansi teknis terkait diarahkan melakukan normalisasi sungai dan drainase, pembersihan material longsor, serta pemulihan akses jalan, jembatan, air bersih, dan sanitasi. Selain itu, pemerintah juga diminta menyediakan hunian sementara bagi warga terdampak berat.

Instruksi tersebut juga menugaskan BMKG Rendani Manokwari untuk memberikan informasi cuaca dan peringatan dini secara berkala, serta BASARNAS untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) bagi korban.

Di sektor pangan dan pertanian, pemerintah memastikan ketersediaan cadangan pangan serta melakukan pemulihan lahan pertanian yang terdampak.

Sementara itu, Dinas Pendidikan diminta menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, termasuk menyiapkan lokasi belajar darurat jika diperlukan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pengendalian informasi. Dinas Komunikasi dan Informatika ditugaskan menyampaikan informasi resmi secara cepat dan akurat, sekaligus mengantisipasi penyebaran hoaks terkait bencana.

Peran aparat distrik, kelurahan, hingga RT/RW juga diperkuat untuk memimpin penanganan di wilayah masing-masing, termasuk pendataan warga terdampak dan pelaporan berkala.

Selain itu, seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan lembaga kemasyarakatan, didorong untuk berpartisipasi aktif dalam penyaluran bantuan kemanusiaan.

Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib bekerja cepat, responsif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat terdampak, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Adapun pembiayaan penanganan bencana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari melalui belanja tidak terduga, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait,” tulis dalam surat tersebut. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles